Eks Gubernur Bengkulu dan Eks Anggota DPR RI Jadi Tersangka Cek Kosong
RASELNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Kasus ini diduga menggunakan modus cek kosong.
Sebagai dilansir JawaPos.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Penyidik telah melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari laporan polisi yang dilayangkan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020.
“Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Kendati demikian, Zulpan belum merinci ihwal penetapan tersangka ini. Dia juga belum mengkonfirmasi apakah kedua tersangka dikenakan penahanan. “(Intinya) Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT TAC Andreas mengatakan, kasus penipuan itu bermula ketika kliennya dan kedua tersangka menjalin kerja sama bisnis kayu pada 2019 silam.
Najmuddin yang masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH). “Kemudian klien saya punya pabrik, alat berat, dan kendaraan berat segala macam,” kata Andreas.
Di tengah proses kerja sama berlangsung, kedua tersangka menawarkan kepada PT TAC agar menjual pabrik yang dimilikinya senilai Rp 33 miliar. Setelah terjalin kesepatakan, tersangka memberikan uang muka Rp 2,9 miliar, sedangkan sisanya dilunasi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan.
“Sebagai itikad baik mereka mengeluarkan dua lembar cek, nilainya masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar,” ucap Andreas.
Namun, seiring berjalannya waktu, para tersangka justru tak melunasi pembayaran sesuai dengan cek yang diberikan. Tersangka hanya membayar kurang lebih Rp 4 miliar.
PT TAC akhirnya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020. (*)
Sumber: