Tiga Perda Disahkan, Barli: Jangan Sekedar Habiskan Anggaran!

Tiga Perda Disahkan, Barli: Jangan Sekedar Habiskan Anggaran!

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Revisi Perda Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada PT. Bank Bengkulu, revisi Perda Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, dan raperda tentang Pengelolaan Irigasi resmi disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD BS, Selasa (21/12/2021).

“Pembahasan sudah selesai, hasil fasilitasi Gubernur juga sudah diterima, dan semua fraksi setuju. Hari ini (kemarin) tiga raperda disahkan menjadi perda,” kata Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE. Perda yang diketok palu DPRD akan mulai berlakukan efektif tahun depan. Tiga perda tersebut diharapkan ditegakkan sesuai dengan fungsinya.

“Perda harus ditegakkan sesuai dengan fungsinya. Jangan sampai perda yang sudah disahkan mubazir, soalnya membuat perda menghabiskan anggaran tidak sedikit. Sangat disayangkan kalau perda tidak diterapkan secara efektif,” ujar Barli.

Tiga Perda yang disahkan mengatur sektor yang berbeda. Seperti Revisi Perda Trantibum lebih menekankan mengatasi gangguan yang selama ini meresahkan masyarakat. Seperti konsumsi dan perdaran tuak, penyalahgunaan obat-obatan, dan aktivitas hiburan malam.

“Revisi perda trantibum lebih menegaskan sanksi bagi pelanggar. Soalnya dalam perda sebelumnya tidak dicantumkan sanksi. Dengan adanya sanksi dalam perda, diharapkan aktivitas yang selama ini meresahkan masyarakat dapat ditindak dengan tegas,” ujar Barli.

Begitu juga perda tentang pengelolaan irigasi, perda tersebut akan menjadi dasar hukum pemanfaatan saluran irigasi di wilayah BS. Dengan adanya perda tersebut, pengelolaan irigasi bisa lebih baik dari sebelumnya. Tidak lagi terjadi konflik ditengah masyarakat yang dipicu saluran irigasi.

“Sementara perda penyerataan modal ke Bank Bengkulu akan dijalankan pada APBD Perubahan tahun depan atau APBD murni tahun 2023. Soalnya kalau tahun 2022, APBD sudah disahkan,” tutup Barli. (yoh)

Sumber: