Giliran Tambang PT FBA Digeruduk Emak-emak

Giliran Tambang PT FBA Digeruduk Emak-emak

RASELNEWS.COM, SELUMA – Jika sebelumnya rombongan emak-emak Desa Pasar Seluma dan sekitarnya mendatangi Kantor Bupati Seluma, Kamis (23/12/2021), giliran lokasi tambang PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) yang menjadi sasarannya.

Emak-emak yang berjumlah puluhan orang itu melakukan orasi dengan membawa kertas bertuliskan "Kami Menolak Tambang Pasir Besi" serta beberapa tulisan lainnya. Rombongan emak-emak menyampaikan orasi penolakan dengan menegaskan bahwa apapun yang terjadi.

Mereka akan menolak keberadaan tambang pasir besi. "Apapun yang terjadi, kami minta agar semua alat berat serta aktivitas lainnya dihentikan. Sekarang juga, sehingga tambang pasir besi tidak melakukan pengerukan," tegas salah satu emak-emak yang bernama Zemi (40).

Zemi mengatakan aktivitas tambang pasir mengancam nelayan serta mata pencarian masyarakat. Selain itu, juga keberadaan tambang pasir besi mengancam wilayah Desa Pasar Seluma serta desa lainnya yang ada di pesisir pantai saat ini. "Kami masih ingat betul kasus tambang pasir besi pada tahun 2010 lalu. Masyarakat di Desa Pasar Seluma terpecah. Ada warga yang masuk penjara. Jadi jangan sampai konflik ini berulang," harap Zemi.

Sementara itu, rombongan emak-emak yang melakukan aksi tersebut meminta kepada Pemkab Seluma agar bijak menetapkan langkah. Mereka meminta Pemkab Seluma untuk turun serta menyelesaikan permasalahan ini. "Kami ingin Pemkab Seluma untuk turun. Serta memihak kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Faminglevto Bakti Abadi, Husni Thamrin mengklaim jika perusahaan sudah memenuhi semua kriteria. Semua perizinan sudah dilengkapi oleh perusahaan. Sehingga sampai saat ini tidak ada permasalahan. Bahkan, Kementrian ESDM sudah mengeluarkan surat bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT FBA sampai tahun 2030 mendatang.

"Kami sudah melengkapi semua perizinan. Bahkan dari surat yang disampaikan oleh Kementrian ESDM bahwa perizinan dikeluarkan pada tahun 2010 dan berlaku sampai tahun 2030. Sehingga IUP sudah tidak ada permasalahan. Jika memang ada yang mempertanyakan perizinan kami, silahkan temui kami, akan kami sampaikan," pungkas Husni. (rwf)

Sumber: