WTP Atau WDP? Tergantung 5 OPD Ini

WTP Atau WDP? Tergantung 5 OPD Ini

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berpeluang mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada 2022 mendatang. Harapan itu bisa berjalan mulus jika temuan BPK di lima OPD, cepat ditindaklanjuti. Jika tidak, besar kemungkinan BS kembali mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Inspektur Inspektorat Daerah BS, Diah Winarsih, SH mengatakan lima OPD yang terdapat temuan BPK RI yakni Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

“Dari notisi audit yang disampaikan BPK RI waktu zoom meeting bersama bapak Bupati kemarin, temuan ada di lima OPD itu. Item yang menjadi temuan adalah kegiatan belanja modal, artinya ada TGR (tuntutan ganti rugi) yang wajib dikembalikan ke negara,” ujar Diah.

Diah masih enggan menyebut jumlah TGR di lima OPD tersebut. Namun nominalnya tidak terlalu signifikan dibanding tahun 2020 yang mencapai Rp 7 miliar. “Jumlahnya belum pasti. Soalnya LHP BPK belum terbit, ini baru pemberitahuan awal saja dari BPK,” ujarnya.

Lima OPD yang terdapat temuan BPK diharapkan dapat menindaklanjuti item yang menjadi temuan sebelum LHP diterbitkan oleh BPK. Jika temuan BPK diselesaikan sebelum LHP terbit, tentu dapat dicantumkan dalam LHP, sehingga bisa menjadi nilai plus untuk Pemda BS.

“Ya itu, harapannya agar OPD terkait bisa menyelesaikan temuan BPK sebelum BPK menerbitkan LHP. Kami juga sudah menyampaikan informasi ini ke lima OPD itu. Tapi sampai hari ini (kemarin) belum ada OPD yang menyampaikan informasi mengenai tindaklanjut, mungkin mereka masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Diah.

OPD yang terdapat temuan BPK diharapkan merespon cepat untuk menyelesaikan temuan BPK. Apalagi Bupati, Gusnan Mulyadi sudah menginstruksikan secara langsung segera menindaklanjuti temuan BPK. “Mudah-mudahan temuan BPK bisa diselesaikan sebelum LHP terbit. Soalnya kalaupun menunggu LHP terbit, itupun tetap harus ditindaklanjuti. Lebih cepat lebih baik,” tutup Diah. (yoh)

Sumber: