Warga Jenggalu Surati Presiden

Warga Jenggalu Surati Presiden

RASELNEWS,COM, BENGKULU - Warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma menyurati Presiden RI, Joko Widodo, terkait konflik Hak Guna Usaha (HGU). Presiden diharapkan dapat membantu penyelesaian konflik terkait keberadaan. eks PT Jenggalu Permai.

Kuasa Hukum warga dari LBH Respublica, Irvan Yudha Oktara, SH, mengatakan, konflik itu diawali terbitnya HGU di Desa Jenggalu dengan status HGU No 06/sl.Desa Jenggalu/RiakSiabun tertanggal 13 September 1991 milik PT. Jenggalu Permai, dan telah berakhir tahun 2016 lalu.

Sejak tahun 2016 itu, sebagian lahan eks HGU PT. Jenggalu Permai dikuasai dan dikelola warga Desa Jenggalu dan sekitarnya. "Pasca berakhir, PT. Jenggalu Permai tidak pernah melakukan kegiatan usaha sebagaimana dokumen pengajuan untuk mendapatkan HGU tersebut," kata Irvan.

Selanjutnya pada tahun 2016 itu juga, eks HGU PT. Jenggalu Permai seluas 100 Ha tersebut diklaim milik PT. Agri Andalas. Persoalan ini, kata Irvan, sudah pernah dimediasi Pemkab Seluma. Dari mediasi itu diperoleh informasi jika BPN Kabupaten Seluma belum pernah menerbitkan HGU terbaru atas nama PT. Agri Andalas di eks HGU PT. Jenggalu Permai.

Bahkan Pemerintah Desa juga disebut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi persetujuan, termasuk Pemkab tidak pernah juga mengeluarkan izin usaha perkebunan untuk PT. Agri Andalas. Dari mediasi itu akhirnya disepakati agar PT. Agri Andalas dan juga warga untuk sama-sama menghentikan seluruh aktivitas di eks HGU PT. Jenggalu Permai. Namun faktanya penghentian antifitas itu tidak dilakukan.

"Makanya pada 8 November 2021 lalu, 80 warga Desa Jenggalu melakukan aksi panen bersama sebagai bentuk protes terhadap PT. Agri Andalas dan juga bentuk protes terhadap pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan persoalan itu," kata Irvan. Pihaknya berharap pemerintah segera menyelesaikan kasus ini, dan eks HGU itu bisa dikelola masyarakat. (cia)

Sumber: