34 Desa di Bengkulu Rawan Peredaran Narkotika

34 Desa di Bengkulu Rawan Peredaran Narkotika

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mencatat ada 34  desa di Bengkulu rawan peredaran narkotika. Desa/kelurahan itu masuk dalam kategori bahaya dan waspada. Antaranya di wilayah Bengkulu Selatan, Kaur dan Seluma, terdapat 6 desa/kelurahan.

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Supratman mengatakan, di Kaur wilayah rawan dan rentan narkoba terdapat di Desa Manau IX I, Desa Manau IX II Kecamatan Padang Guci Hulu, Desa Sukarami I dan Desa Talang Marap Kecamatan Kelam Tengah. Sedangkan di wilayah BS ada di Desa Ketaping Kecamatan Manna. Sementara di Seluma adalah Kelurahan Pasar Tais.

"Data ini berdasarkan hasil pemetaan yang kita lakukan sepanjang 2021," ungkap Supratman dalam press rilis akhir tahun 2021, Senin (27/12). Supratman mengatakan di wilayah Kota Bengkulu terdapat 7 titik rawan dan rentan narkoba. Yakni Kelurahan Sawah Lebar, Kelurahan Pagar Dewa, Kelurahan Sumber Jaya, Kelurahan Kandang Mas, Kelurahan Kandang, Kelurahan Lempuing dan Kelurahan Panorama.

BNNP juga mencatat ada 3 juta orang di Bengkulu yang menggunakan narkotika dalam satu tahun terakhir. Supratman menyebut dalam pencegahan peredaran narkotika, BNNP bekerja sama dengan Pemda setempat membentuk Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba). "Kami juga terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika," ungkap Supratman.

Sementara itu, sepanjang 2021 BNNP berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 23 tersangka. Dari 23 tersangka tersebut, 20 tersangka dari golongan swasta, 1 Anggota Polri, serta 1 orang masih berstatus Napi dan 1 orang mahasiswa. (cia)

Sumber: