Dilarang Tarik Parkir Melebihi Ketentuan

Dilarang Tarik Parkir Melebihi Ketentuan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Juru parkir (jukir) dilarang menarik retribusi parkir melebihi ketentuan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan (BS), Alian, SH mengatakan, setiap jukir yang bertugas wajib memantuhi Perda yang telah ditetapkan. Jukir juga harus dilengkapi atribut tidak muncul spekulasi bahwa yang bersangkutan adalah jukir ilegal.

“Memang masih sering kami mendengar laporan masyarakat ada penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan perda, dan itu terjadi di beberapa titik. Berdasarkan aturan, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua itu maksimal Rp2 ribu dan roda empat maksimal Rp3 ribu. Kalau sudah diatas itu, tentu melanggar Perda,” ujar Alian.

Menurut Alian, beberapa jukir juga kerap mengabaikan kewajibannya sebagai tukang parkir. Dimana, jukir seharusnya selalu stand by di lokasi parkir kendaraan serta mengenakan atribut yang jelas. Diantaranya rompi parkir, kartu pengenal petugas parkir, serta menyediakan tali pembatas serta karcis untuk pemilik kendaraan.

“Kalau jukir tidak mengedepankan atribut tersebut, maka terindikasi ilegal dan masyarakat berhak komplain atas itu. Misal, saat warga parkir di depan toko, awalnya tidak ada jukir yang terlihat. Saat warga tersebut ingin pergi tiba-tiba ada jukir yang muncul dan meminta tarif. Ini tidak etis dan layak dipertanyakan, karena jukir itu harus selalu stand by,” sambung Alian.

Ia juga melarang jukir untuk menarik retribusi bagi kendaraan yang tidak melakukan parkir di zona yang ditentukan. Misalnya, kendaraan yang berhenti sejenak di pinggir jalan, ataupun kendaraan yang berhenti karena ada kendala tertentu.

“Yang namanya parkir itu, ketika pemilik kendaraan sudah meninggalkan kendaraan. Kemudian menitipkan kendaraannya kepada jukir dan mendapatkan sebuah karcis. Kalau hanya berhenti sejenak dan tidak turun dari kendaraan, itu belum bisa dikenakan tarif parkir,” jelas Alian.

Untuk itu dirinya mengimbau agar seluruh jukir tidak melanggar aturan yang ditetapkan. Bagi Alian, jukir adalah profesi yang mulia karena bertugas menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan masyarakat. Namun, jika kewenangan itu disalahgunakan, justru menimbulkan prasangka kurang baik terhadap para jukir lainnya.

“Warga juga harus jeli dan bisa membedakan mana jukir legal dan yang ilegal. Kalau memang terindikasi ilegal, boleh melapor dengan kami untuk ditindaklanjuti,” pungkas Alian. (rzn)

Sumber: