Laporkan Bila Insentif Pengurus Masjid Belum Masuk

Laporkan Bila Insentif Pengurus Masjid Belum Masuk

RASELNEWS.COM, KAUR Insentif pengurus masjid yang belum masuk ke rekening masing-masing, diminta melapor ke Bagian Kesra Setkab Kaur. Namun Bagian Kesra Setkab Kaur bisa menghentikan pembayaran dan memindahkan insentif Pengurus Masjid. Hal itu dilakukan setelah verifikasi yang dilakukan, pengurus masjid atau guru ngaji dinilai tidak menjalankan tugas.

Kabag Kesra Setkab Kaur, Robi Antomi S.Pi mengatakan selain evaluasi dan verifikasi data pengurus masjid dan guru ngaji, pembayaran insentif akhir tahun juga sudah ditransfer. Selain itu pihaknya juga memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar menjalankan tugas.

“Jika ada guru ngaji atau pengurus masjid yang tidak aktif, atau diberikan rekomendasi diganti oleh pemerintah desa dengan alasan jelas, tentu akan dilakukan penggantian dan honor yang diberikan akan dihentikan,” beber Robi.

Evaluasi menjadi salah satu cara melihat guru ngaji dan pengurus masjid aktif atau tidak menjalankan tugas. “Tim kita turun ke setiap desa dan masjid untuk melakukan pengecekan langsung,” imbuhnya.

Kini Pemkab Kaur hanya mampu memberi insentif pada 283 masjid. Dari jumlah itu, 116 masjid di antaranya disalurkan Bagian Kesra Setkab kaur. Sementara sisanya dibayar oleh desa masing-masing melalui ADD.

Imam akan menerima Rp 350 ribu per bulan, khatib Rp 250 ribu, bilal Rp 225 ribu, dan gharim Rp 200 ribu. Sedangkan guru ngaji menerima Rp 500 ribu per bulan, disalurkan kepada 285 orang.

Sedangkan masjid tingkat kecamatan, imam menerima Rp 550 ribu per bulan, khatib Rp 500 ribu, bilal Rp 450 ribu dan gharim Rp 425 ribu per bulan. “Proses transfer sedang berlangsung, nanti bagi yang belum masuk di rekening silakan sampaikan laporan,” tutupnya. (jul)

Sumber: