Mufran Imron Diancam Penjara 12 Tahun
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi tahun 2020.
Mufran juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar, subsider 6 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan JPU Dewi Kemalasari dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/12/2021). Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp11 miliar dari total anggaran KONI Provinsi sebesar Rp15 Miliar. "Untuk Mufran Imron kalau tidak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar maka diganti penjara selama 6 tahun penjara," kata Dewi.
Selain Mufran, JPU juga menuntut bendahara KONI Provinsi Hirwan Fuaddy dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Dikatakan Dewi, hal yang memberatkan terhadap para Mufran Imron adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu kerugian negara itu dinikmati terdakwa seorang diri. Sedangkan yang meringankan bagi Hirwan Fuaddy adalah terdakwa tidak menikmati uang tersebut. "Keterangan terdakwa (Hirwan) juga tidak berbelit - belit di persidangan," kata Dewi.
Kuasa hukum Mufran Imron, Nindianto Ramadhan, SH. MH menyebut tuntutan ini dinilai sangat berat. Pasalnya, dengan tuntutan selama 12 tahun penjara, ditambah subsider 6 tahun dan 1 tahun penjara, total hukuman kliennya adalah 19 tahun penjara. "Tuntutan saya nilai sangat berat dan 19 tahun ini sangat emosional, juga tidak masuk akal," kata kuasa hukum.
Nindianto mengatakan, dengan tuntutan yang berat ini pihaknya akan menyampaikan pembelaaan. Sejumlah persiapan juga akan dilakukan dalam menghadapi sidang lanjutan yang digelar dua pekan kedepan. "Materi pembelaannya kita susun dulu," katanya.
Seperti diketahui, dana hibah KONI sebesar Rp15 miliar diperuntukan untuk pembinaan atlet oleh Cabor yang akan mengikuti PON 2021 di Papua. Namun dalam perjalannya, sejumlah Cabor tidak menerima anggaran tersebut. Selain itu berdasarkan fakta persidangan, anggaran itu tidak disertai dengan bukti pertanggungjawabannya. (cia)
Sumber: