Objek Wisata Tak Dilelang
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Menyambut libur panjang tahun baru 2022, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), tidak mengadakan lelang objek wisata untuk dikelola oleh pihak ketiga. Hal ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang belum reda sehingga akan berpotensi kembali merebak apabila aktivitas keramaian dibebaskan secara penuh.
Hanya saja, sejumlah objek wisata tetap dibuka dan boleh dikunjungi wisatawan, asal mengedepan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat. “Objek wisata tetap dibuka. Tapi kami pastikan tidak membuka lelang. Jumlah kunjungan tetap dibatasi atau maksimal 75 persen dari total daya tampung lokasi wisata tersebut,” ujar Kadispar BS, Drs. H. Yulian Fauzi, M.AP.
Selain meniadakan kegiatan lelang, pihaknya juga menentukan jalur khusus bagi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata. Misalnya, untuk kawasan wisata pantai Pasar Bawah, terhitung 1-3 Januari 2022, akses masuk hanya bisa melewati jalur gerbang pintu belakang. Sementara untuk jalur keluar, diarahkan kearah gerbang depan objek wisata.
“Adanya pemberlakukan satu arah kunjungan ini, untuk mengatasi kemacetan lalu lintas serta potensi kerumunan pengunjung dan memudahkan petugas untuk memantau keramaian,” kata Yulian.
Sedangkan untuk objek wisata yang dikelola sendiri oleh swasta, dirinya memastikan aturan serupa. Pemilik wisata harus membatasi jumlah kunjungan wisatawan dan tetap mengedepankan prokes secara ketat. “Kami akan memberikan surat edaran khusus bagi pemilik objek wisata. Teknisnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Jika melanggar, tentu ada sanksinya,” beber Yulian.
Terpisah, Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos, mengaku pihaknya akan menerjunkan puluhan anggotanya guna memantau situasi keamanan di objek wisata selama libur tahun baru. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi penerapan prokes dan vaksinasi Covid-19, teruntuk warga yang belum vaksin.
“Koordinasinya sudah jalan baik ke Dispar maupun ke tim Satgas. Kami akan terus menantau situasi di lapangan dan menegakkan aturan sesuai Perda BS,” pungkas Erwin. (rzn)
Sumber: