Dana Desa Suka Bandung Dilaporkan ke Tipikor

Dana Desa Suka Bandung Dilaporkan ke Tipikor

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dugaan permasalahan pengelolaan ADD/DD di Bengkulu Selatan (BS) kembali muncul diawal tahun 2022. Senin (3/1/2022), empat orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suka Bandung Kecamatan Pino Raya melaporkan dugaan penyimpangan ADD/DD tahun anggaran 2020-2021 ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS.

“Pada Minggu malam (1/1/2022) lalu kami melakukan rapat di desa terkait permasalahan keuangan di desa. Keputusan musyawarah disepakati, pengelolaan ADD/DD dilaporkan ke polisi agar aparat penegak hukum dapat mengusutnya,” kata Ketua BPD Suka Bandung, Ferianto.

Indikasi adanya uang ADD/DD yang “hilang” atau digunakan bukan sesuai peruntukannya terungkap karena tunjangan atau gaji BPD pada bulan Desember 2021 tidak dibayar. Selain gaji BPD, gaji Kadun, gaji kader PAUD, gaji pengurus masjid, gaji hansip juga tidak dibayar. Total tunggakan honor Rp25.192.000.

BPD, Kadun, hansip, dan kader desa pernah mempertanyakan hal tersebut ke kades dan perangkat desa, namun tidak mendapat kejelasan. Di sisi lain, saldo rekening ADD/DD tahun anggaran 2021 hanya tersisa Rp 500 ribu. “Saldo kas desa tinggal Rp 500 ribu lagi, sementara gaji kami belum dibayar. Kemana uang tersebut?,” ujar Ferianto mempertanyakan.

Tidak hanya itu, pada tahun 2021 juga ada pengurangan jumlah warga penerima BLT DD. Di bulan Januari 2021 ada 51 warga terdaftar menerima BLT DD, kemudian berkurang satu orang. Di Juni 2021, berkurang lagi dua orang, dan terakhir pada Desember 2021 berkurang 12 orang.

Pengurangan tersebut karena warga yang bersangkutan mendapat bantuan lain dari pemerintah, seperti BPNT dan PKH. “Jumlah penerima BLT berkurang. Seharusnya ada sisa anggaran BLT yang tidak disalurkan sehingga menjadi silpa. Tapi ini kas saldo desa tetap habis. Disitu kami mencurigai ada yang fiktif,” duga Ferianto.

BPD curiga yang “bermain” dalam pengelolaan ADD/DD adalah mantan Pjs Kades berinisial Bi. Sebab diawal BPD menuntut pembayaran gaji bulan Desember, mantan Pjs Kades pernah ingin mengembalikan uang sebesar Rp 17 juta ke desa, kemudian ditambah lagi Rp 3 juta, sehingga totalnya Rp 20 juta.

Namun, BPD menolak karena uang tersebut tidak cukup untuk membayar seluruh honor yang tertunggak. “Kami sudah minta kejelasan soal ini ke kades yang sekarang dan juga mantan Pjs Kades. Tapi tidak ada jawaban yang pasti. Makanya kami minta APH mengaudit, mengusut ADD/DD di desa kami itu,” harap Ferianto.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipikor, Ipda M. Bintang Azhar, STr.K membenarkan ada BPD yang menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dana desa. “Laporan warga sudah kami terima. Selanjutnya kami akan memanggil pihak terkait untuk menelusuri laporan ini,” ujar Kanit Tipikor.

Tidak Tahu

Terpisah, Kades Suka Bandung, Replan Junaidi mengaku tidak tahu apa-apa terkait permasalahan di desanya. Ia juga tidak tahu alasan mengapa honor atau gaji BPD, kadun, pengurus masjid, hansip dan kader desa sampai tertunggak. “Saya tidak tahu. Soalnya saya baru (September 2021 mulai menjabat). Kecuali dari awal tahun kemarin, pasti saya tahu soal anggaran,” kata Kades saat dikonfirmasi Rasel via telepon, Senin (3/1/2022)

Diakui Kades, pengelolaan dana desa banyak dikendalikan oleh sekdes. Pascaada tuntutan BPD dan para kader desa yang mempertanyakan pembayaran honor, ia pernah mencoba menanyakan hal tersebut ke sekdes. Tetapi sekdes justru menghindar.

“Yang urusi itu Sekdes. Tapi saya tanya sekdes terkesan mengindar dari saya. Masuk kantor jarang, nomor telepon dan WA (WhatsApp) juga tidak aktif,” ujar kades. (yoh)

Sumber: