Tunjangan Rumah dan Kendaraan Dewan Disorot, Bustan : Kalau Mau Mewah Jadi Pengusaha

Tunjangan Rumah dan Kendaraan Dewan Disorot, Bustan : Kalau Mau Mewah Jadi Pengusaha

RASELNEWS.COM, SELUMA - Tunjangan rumah dan kendaraan Dewan Seluma mendapat protes. Meski saat ini masih tarik ulur lantaran Pemkab Seluma belum mengabulkan besaran yang diminta, namun tunjangan untuk pimpinan dan anggota justru disorot Presidium Pemekaran Kabupaten Seluma (PPKS).

Adalah Bustan Dali memprotes keras mengenai hal ini. Bustan dengan tegas menyatakan permintaan besaran tunjangan rumah dan kendaraan tersebut sangat menciderai hati masyarakat. Sebab menurutnya, hal itu tindakan menghabiskan anggaran dengan total Rp 12 miliar selama satu tahun.

"Jelas sangat menciderai hati masyarakat. Karena hal itu sangat tidak layak. Usulan anggaran yang mereka sampaikan terlalu besar untuk tunjangan rumah dan kendaraan. Untuk wilayah Tais besaran tunjangan sangat tidak sesuai. Pemkab Seluma harus berhati hati dalam menerbitkan perbup. Jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari," tegas Bustan.

Bustan menambahkan, jika anggota dan pimpinan DPRD Seluma ingin hidup mewah, sebaiknya menjadi pengusaha atau menjadi saudagar saja. Karena hal itu lebih manusiawi serta tidak akan merugikan masyarakat Kabupaten Seluma. "Mereka itu wakil rakyat, datang dari rakyat. Jika ingin hidup mewah, jadi saudagar atau pengusaha saja," tandasnya

Lanjut Bustan, anggaran sebesar Rp 12 miliar jika digunakan untuk pembangunan pengoralan jalan sudah dapat panjang. "Kami minta agar anggarannya dialihkan ke pembangunan saja. Boleh dianggarkan tunjangan rumah dan kendaraan tapi sewajarnya saja," katanya.

Diketahui, besaran tunjangan kendaraan untuk pimpinan dewan sebesar Rp 18 juta sedangkan tunjangan rumah Rp 12 juta. Sementara dari kajian appraisal, tunjangan rumah Rp 13 juta dan Rp 19 juta untuk kendaraan.

Sedangkan tunjangan kendaraan bagi anggota diusulkan Rp 17 juta dan tunjangan perumahan Rp 11 juta. Semenatara dari kajian appraisal untuk anggota Rp 17,5 juta untuk kendaraan dan Rp 11,5 untuk tunjangan perumahan. (rwf)

Sumber: