Urus Sertifikat Tanah Dipersulit atau Ada Pungli? Laporkan!
RASELNEWS.COM, KAUR - Bila merasa dirugikan dan merasa ada pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan sertifikat tanah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur Bambang Kus Indarto, SH MSi MKn meminta masyarakat tidak segan melapor kepadanya. Dia berjanji akan menindak tegas dan memberi sanksi bagi oknum pegawai BPN yang melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat lahan.
“Silakan sampaikan laporan, jangan segan-segan. Akan kami tindak,” tegas Bambang, Selasa (4/1).
Bambang mengaku pungli dapat terjadi lantaran masih saja ada warga yang menjanjikan imbalan dalam pengurusan sertifikat lahan. Dan pihaknya berharap agar masyarakat berani dan kooperatif melaporkan jika selama pengurusan sertifikat tana ada oknum BPN yang mempersulit bahkan melakukan pungli. “Termasuk warga yang mengurus sertifikat melalui perangkat desa, kalau ada yang memungut biaya lebih, silakan lapor,” tegasnya lagi.
Bukan hanya melakukan pungli, Bambang juga berjanji akan menindak oknum yang dengan sengaja mempersulit warga yang melakukan pengurusan sertifikat lahan. Untuk itu warga diharap tidak mengurus sertifikat lahan melalui perantara.
“Silahkan membayar sesuai ketentuan, tidak boleh memberi uang lebih kepada petugas BPN atau siapapun. Karena pengukuran hingga kegiatan yang berhubungan dengan BPN, semuanya gratis,” demikian Bambang. Larangan adanya pungli serta mempersulit pembuatan sertifikat tanah sudah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi bahkan meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. (jul)
Sumber: