Gusnan: Mutasi Dalam Bulan Ini!

Gusnan: Mutasi Dalam Bulan Ini!

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) kemungkinan besar dilakukan bulan ini. Selain posisi jabatan kosong di lingkungan Pemkab BS terus bertambah dan adanya pejabat pensiun, hal ini juga lantaran ditinggalkan pejabat yang memilih pindah tugas berkarir ke luar daerah atau pindah ke lingkungan Pemprov Bengkulu.

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Gusnan Mulyadi untuk sementara terpaksa menunjuk pejabat di bawahnya sebagai pelaksana tugas (Plt) agar tidak mengganggu roda birokrasi pemerintahan.

Untuk posisi jabatan eselon II saja tercatat lima pos jabatan kosong. Sekkab BS yang saat ini tugasnya dijalankan Asisten I Yunizar Hasan sebagai pelaksana harian (Plh). Kemudian Kepala Dinkes BS, Kepala Dinsos, Kepala Disperkim, dan posisi Staf Ahli Bupati juga mengalami kekosongan.

“Untuk posisi jabatan kosong sudah ditunjuk Plt agar tidak menganggu kinerja pemerintahan. Karena pengisian jabatan baru, harus menunggu proses mutasi atau rotasi jabatan. Baru setelah itu akan dilakukan lelang jabatan secara terbuka,” terang Gusnan Mulyadi.

Disampaikan Gusnan, dirinya belum menunjuk Plt Sekkab BS karena masih menunggu proses di Gubernur. Namun, penunjukan Plt Kepala Dinkes BS yang ditinggalkan Siswanto MSi, diberikan kepada Kabid P2P, Budi Syaputra MKes.

Sementara pos jabatan lain seperti Plt Disperkim masih dipercayakan pada Sekretaris Haroni SP, Plt Kadis Sosial dipercayakan pada Kabid Fakir Miskin Dinsos BS Anas Hanafi SE. Sedangkan tugas Staf Ahli Bupati dijalankan Kabag Pembangunan Setkab BS Fikri Al Jauhari MM.

Bupati mengatakan proses mutasi untuk mengisi beberapa jabatan kosong akan dilakukan dalam bulan ini. Setelahnya, jabatan yang belum terisi kemungkinan besar akan melewati tahapan lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (PPTP).

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala OPD, masih menunggu mutasi dan rotasi, termasuk untuk proses tahapan lelang JPTP. Untuk Plt Kepala Dinkes sudah ditetapkan, kalau Sekkab masih Plh, khusus Plt Dinkes diharapkan untuk segera bekerja,” pesan Gusnan.

Untuk dipahami, penunjukan Plt sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi terselenggaranya roda pemerintahan. Pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) pada prinsipnya sama.

Hanya saja Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Sedangkan Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Baik Plh maupun Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh badan dan/atau pejabat pemerintahan apabila ditugaskan oleh badan dan/atau pemerintahan di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Jadi perbedaan mendasar keduanya adalah Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Namun Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang kewenangan Plt dan Plh dalam aspek kepegawaian, Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Sedangkan terkait kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, antara lain tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai dan urusan kepegawaian lainnya yang diatur undang-undang.

Karena itu dalam menjalankan tugasnya, Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Plh dan Plt bukan jabatan definitif, oleh karena itu PNS yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural.

Sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besaran tunjangan jabatan. PNS yang ditunjuk sebagai Plt juga tetap melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. (one)

Sumber: