Deadline Pemberkasan PPPK 10 Januari

Deadline Pemberkasan PPPK 10 Januari

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Deadline pemberkasan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah 10 Januari 2022. Pemberkasan ini setelah rangkaian hasil seleksi kompetensi rekrutmen PPPK Guru 2021 tahap satu dan dua telah diumumkan.

Nah, setelah dinyatakan lulus, calon PPPK Guru harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan untuk proses pemberkasan dan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.

Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna, Diazdado Putrajaya, SE, M.Si, membenarkan jika pemberkasan lulusan seleksi kompetensi PPPK guru tahap I akan berakhir pada 10 Januari 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 810/3539/BKD/2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi I dan Pemberkasan Calon PPPK Guru di Lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2021.

Dalam pemberkasan tersebut, semua peserta yang dinayatakan lolos seleksi komptensi tahap I PPPK guru wajib untuk mengunggah dokumen pribadi. Salah satu dokumen penting yang harus diisi peserta adalah daftar riwayat hidup (DRH). Ingat, pengisian DRH dan dokumen lainnya sesuai persyaratan dilakukan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id.

“Untuk lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, batas akhir pemberkasan 10 Januari. Total ada 223 peserta yang lolos, termasuk di dalamnya ada peserta yang dari Kabupaten BS. Sementara untuk pemberkasan yang tahap II ini, masih berproses,” ujarnya.

Diazdado menambahkan, kegiatan pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id. Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.

Penetapan NI PPPK tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Nomor Induk Pegawai (NIP). “Setelah NI PPPK guru didapat, maka BKN akan mengeluarkan surat perintah tugas.

Nantinya, surat tersebut ditindaklanjuti melalui SK tugas kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati. Barulah setelah itu PPPK guru bisa mendapatkan haknya sebagai ASN,” bebernya.

Masa Sanggah Disinggung hasil masa sanggah seleksi tahap II PPPK guru yang dikeluarkan Kamis (6/1/2022), Diazdado mengaku secara detail belum mendapatkan salinan hasil sanggah yang dikirimkan oleh Panselnas PPPK guru. Hasil sanggah tersebut baru bisa dilihat secara mandiri oleh peserta yang bersangkutan melalui login NIK dan nomor peserta ujian.

“Untuk sanggah, itu belum ada info yang kami dapat. Mungkin baru peserta yang bisa melihatnya secara mandiri. Lebih jelasnya, nanti akan kami berikan setelah ada rilis resmi dari pusat,” pungkasnya. Untuk diketahui, total kelulusan peserta seleksi satu dan dua PPPK guru di Kabupaten BS mencapai 129 peserta.

Jumlah tersebut masih jauh untuk memenuhi kuota standar PPPK guru BS yang diberikan pusat yakni berjumlah 369 formasi. Artinya masih tersisa 240 formasi yang kosong. Kekosongan formasi itu terdiri dari guru kelas, guru bidang studi SMP dan guru bidang studi SMA. Peluang itu masih bisa diisi dalam seleksi tahap III PPPK nantinya. (rzn)

Sumber: