Protes Terus Datang, PT FBA Mulai Resah

Protes Terus Datang, PT FBA Mulai Resah

RASELNEWS.COM, SELUMA - Sejumlah penolakan mengenai beroperasinya PT. FBA di Kabupaten Seluma membuat pihak perusahaan merasa resah.

Apalagi PT. FBA mengklaim sudah mengantongi izin lengkap. Bahkan izin usaha pertambangan (IUP) masih berlaku hingga 2030, sejak diterbitkan pada 2010 lalu oleh Bupati Seluma Murman Effendi.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum PT. FBA, Dr. Husni Thamrin, MH kepada wartawan. Dia menilai pihak perusahaan berani memulai aktivitas karena sudah memenuhi prosedur dan melengkapi semua perizinan yang ada.

"Izin tambang masih berlaku sampai 2030 sejak diterbitkan pada 2010 lalu. Sehingga saat ini kami akan mulai melanjutkan penambangan pasir besi di wilayah Desa Pasar Seluma serta sekitarnya yang masuk dalam izin," tegas Husni.

Dia mengatakan izin ini sudah dipertegas kembali oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batubara. "Berdasarkan izin yang masih berlaku, kami memiliki izin untuk melakukan penambangan di lahan seluas 168 hektar di wilayah pesisir Kecamatan Seluma Selatan dan sekitarnya,” tegas Husni.

Sementara terkait penolakan dari masyarakat secara besar-besaran dan Bupati Seluma yang menerbitkan perintah penghentian operasi sementara tambang pasir besi, ditanggapi Husni sebagai hal biasa. Dia berharap masyarakat dan pemerintah daerah dapat mematuhi hukum, karena mereka memiliki perizinan yang resmi.

Terpisah, Bupati mengaku masalah ini akan diselesaikan dengan membentuk tim bersama Pemprov Bengkulu. "Apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi masyarakat jelas akan kami penuhi. Kami minta PT. FBA untuk menghentikan aktivitas sementara, masyarakat juga harus menahan diri," pungkas Bupati. (rwf)

Sumber: