Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Milik Daerah

Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Milik Daerah

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bengkulu dalam rangka adanya kegiatan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, terutama yang dimilik BS seperti pendap sebagai makanan khas BS. Pemkab BS menggelar rapat di ruang kerja Wakil Bupati BS, H. Rifa'i Tajudin dengan melibatkan OPD terkait membahas perjanjian kerjasama (PKS), Senin (10/1).

“Ya, untuk melindungi kekayan intelktual yang ada di BS, telah digelar rapat pembahasan draf perjanjian kerjasama (PKS) kekayaan intelektual dengan Kanwil Kemenkum dan HAM," ujar Wabup Rifa'i.

Sementara itu, Plh Sekkab BS Yunizar Hasan mengatakan, selama ini potensi kekayaan milik BS seperti kue tat, tari andun sudah diikutkan perlombaan oleh Dinas Parawisata ke Palembang menjadi kriasi budaya. Tentu kedepan, pihak Kemenkum dan HAM mengharapkan kerjasama yang baik untuk memproses semua kekayaan yang ada di BS yang masih bisa dipatenkan.

Termasuk milik Bengkulu Selatan lainnya bisa di bidang perkebunan, pertanian, budaya, pakaian dan semuanya. Disampaikan, Yunizar Hasan, kedepannya akan mencari peninggalan-peninggalan lain yang ada di Bengkulu Selatan, seperti keris, pisau, hingga bisa dipatenkan mejadi milik kabupaten Bengkulu Selatan, tetapi melalui persedur diajukan ke Kemenkum dan HAM Provinsi.

Termasuk, batik Sekundang juga sudah dipatenkan dan menjadi milik Kabupaten Bengkulu Selatan, dan bila ada yang mengaku itu jelas tidak bisa, sebab sudah dipatenkan, dan kita bisa menggugat hak patenya. Sementara, ada empat sertifikat baru dikantongi oleh pihak Dinas Pariwisata (Dispar) BS, yakni Kue Tat, Pendap, Tari Andun dan Batik Sekundang. "Sudah diusulkan oleh Pemkab BS kekayaan intelektual ke Kanwil Kemenkum dan HAM, dan baru empat mendapat restu dari pusat, kedepannya akan mencari lagi," pungkas Yunizar.(one)

Sumber: