Catat, Jabatan Sekwan Tak Bisa Asal Ganti
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Polemik pascapenolakan usulan Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi terkait tiga nama calon pengganti Sekwan BS, menggantikan Ferry Kusnadi, SE, ternyata terus berlanjut.
Bahkan, pihak dewan menolak terkait tiga nama yang diajukan yakni, Kepala BPKAD BS, Lismanto Bayu, Inspektur Inspektorat BS, Hj. Diah Winarsih,SH dan Kepala Dinas PUPR BS, Nuzmanto M.Adil.
Para wakil rakyat BS ini berkeinginan jabatan Sekwan untuk sementara dikosongkan kemudian ditunjuk Pelaksana tugas (Plt). Dewan mengajukan Plt diberikan kepada salah satu Kabag di Setwan BS yakni Nico Dwipayana MM.
Menyikapi hal ini, Kepala BKPSDM BS H. Minarman menjelaskan bahwa mengosongkan jabatan eselon II harus ada regulasi atau atura, terutama haruslah mendapat izin atau rekomendasi KASN.
Sebab, tidak serta merta jabatan eselon II bisa dikosongkan. Untuk mengosongkan jabatan eselon II, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pengosongan jabatan bisa jika pejabat pensiun atau meninggal dunia.
Saat ini lanjut Minarman, Bupati sedang melakukan evaluasi kinerja pejabat eselon II. Jadi semua masih dalam tahapan proses, termasuk untuk pengusulan penggantian Sekwan.
Sumber: