Polisi Temukan Ada Oknum Penarik Fee dari Pungli Dana Hibah Menpora
RASELNEWS.COM, KAUR - Penyidik Polres Kaur sudah memeriksa sedikitnya 20 saksi terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) tahap 2 dana hibah Menpora yang dikucurkan ke Kaur pada 2016-2017.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, STK, SIK mengatakan sejumlah pihak terkait dalam dugaan pungli dana hibah Menpora sudah dimintai keterangan, bahkan sebelumnya pelapor dalam dugaan pungli, Musihrin (32) sudah menjalani pemeriksan pada Desember 2021.
"Pihak terkait susah semuanya menjalani pemeriksan. Mulai dari terlapor hingga pelapor, bahkan kami menemukan fakta baru dalam laporan ini,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan Penyidik menemukan dugaan pihak lain yang ikut melakukan penarikan fee sebagai mana diinformasikan pelapor. “Namun tentunya untuk pihak lain ini, perlu didalami lagi dan perlu kompertir dengan pelapor,” ujarnya.
Dalam laporannya, Musihrin mengaku bukan hanya dirinya yang menikmati fee proyek pembangunan GOR dan studio mini hibah dari Kemenpora. Dia menyebut ada oknum yang mengambil fee proyek ke sejumlah desa hingga 35 persen dari pagu anggaran. Padahal dirinya hanya memerintahkan agar mengambil fee antara 5-10 persen saja.
Musihrin sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus Pungli dana hibah Kemenpora tersebut. Musihrin yang divonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan ini dinyatakan bersalah karena melakukan pungli pada pembangunan 4 unit GOR mini serta 10 unit lapangan bola voli di beberapa desa di Kaur. (jul)
Sumber: