Tak Mampu Kembalikan Uang Pungli, PNS Disperkim Dibui

Tak Mampu Kembalikan Uang Pungli, PNS Disperkim Dibui

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN  - Oknum PNS Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bengkulu Selatan (BS) berinisial HS akhirnya resmi ditetapkan tersangka penipuan. HS pun langsung dijebloskan ke sel tahanan khusus wanita Mapolres BS.

“Kemarin (Rabu, 19/1) terlapor berinisial HS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.

Penahanan dilakukan untuk antisipasi HS melarikan diri dan memudahkan proses penyidikan. Jika HS tidak ditahan, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut. “Tersangka akan ditahan 20 hari kedepan, nanti akan dilakukan perpanjangan. Soal penangguhan, itu belum ada rencana,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam proses perkara tersebut, penyidik Unit Pidum sebetulnya sudah memberi ruang kepada HS untuk berdamai dengan para korban. Namun, janji HS mengembalikan uang para korban tak kunjung dipenuhi. Sehingga laporan tersebut terus berlanjut.

“Sebelum ditetapkan tersangka, HS ini memang pernah menyampaikan akan mengembalikan uang korban. Tapi sejauh ini tidak ada pengembalian uang korban. Makanya perkara ini diteruskan, HS ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim.

Sekedar mengingatkan, korban dugaan penipuan program bangun dan bedah rumah yang dilakukan HS berjumlah jumlah sembilan orang. Enam orang korban menyetor uang Rp 2,5 juta kepada HS, sedangkan tiga korban menyetor bervariasi sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Total kerugian materil sekitar Rp 19,5 juta.

Para korban dijanjikan menerima program dari pemerintah untuk pembangunan rumah di Desa Ketaping. Korban yang rerata ekonomi kurang mampu tergiur dengan program tersebut, karena sangat mengidamkan memiliki rumah sendiri. Tapi hingga tahun 2021 berakhir, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Para korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan HS ke polisi. (yoh)

Sumber: