Tewaskan Warga, “Sopir Medan” Ditahan

Tewaskan Warga, “Sopir Medan” Ditahan

RASELNEWS.COM, SELUMA - Sat Lantas Polres Seluma menetapkan sopir mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi BD 9652 AQ berinisial IJS (25) warga Kaban Julu Dusun II Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil pada Sabtu (15/1) siang. Bahkan “Sopir Medan” itu harus ditahan di sel tahanan Mapolres Seluma untuk memudahkan penyelidikan.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK mengatakan penyidikan sudah selesai. Dari pemeriksaan saksi di TKP dan hasil olah TKP, sopir mobil ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk proses penyidikan selama 20 hari kedepan oleh Sat Lantas.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.32 WIB di ruas jalan Des Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil. Berawal ketika mobil yang dikemudikan Indra Jonathan Sianturi (25), warga Kaban Julu Dusun II Kecamatan Lae Parira melaju dari arah Kota Bengkulu menuju Kota Manna.

Ketika di lokasi kejadian, saat mobil Daihatsu Grand Max ini mendahului kendaraan lain yang ada di depannya. Sang sopir dikejutkan dengan munculnya sepeda motor yang dikemudikan korban membonceng rekannya Elsa Fitriani (17), warga Desa Bakal Dalam dari arah berlawanan. Sehingga Brakk, kedua remaja putri ini tertabrak dan terpental dijalan.

“Jadi saat mobil mendahului kendaraan. Di depannya ada sepera motor yang dikendarai oleh Korban Gisita yang   bermaksud berbelok. Sehingga terjadilah tabrakan. Serta mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Karena terjadi benturan yang cukup keras,” tegas Kasat Lantas. (rwf)

Sumber: