Tipu Warga Miskin, Oknum PNS Dinas Perkim Terancam Dipecat

Tipu Warga Miskin, Oknum PNS Dinas Perkim Terancam Dipecat

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum PNS Dinas Perkim Bengkulu Selatan berinisial HS, tersangka kasus penipuan yang ditahan di sel tahanan wanita Polres BS terancam dipecat. Sejak ditahan pada Rabu (19/1), HS tidak menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari diberhentikan dengan tidak hormat.

“Soal sanksi yang bersangkutan (HS), kami menunggu dari OPD terkait (Dinas Perkim). Karena belum ada laporan resmi dari Kepala OPD-nya mengenai status (HS) itu,” kata Inspektur Inspektorat Daerah BS, Diah Winarsih, SH.

Dikatakan Diah, kemarin (21/1) dirinya menghubungi Plt Kepala Dinas Perkim BS, Haroni untuk berkoordinasi mengenai HS yang ditahan polisi. Namun Haroni belum memberi informasi yang pasti karena masih menghadiri panggilan polisi untuk memberi keterangan tambahan sebagai saksi dalam perkara HS.

“Saya sudah menghubungi Kepala Perkim, tapi katanya tadi (kemarin) dia sedang ke Polres, jadi belum ada informasi pastinya. Tapi yang jelas, Kepala OPD tempat HS bertugas diminta membuat laporan tertulis mengenai status HS, kemudian laporan itu disampaikan ke bupati,” imbuh Diah.

Oknum PNS Dinas Perkim Terancam 4 Tahun

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, HS dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun. Hingga kemarin HS masih ditahan penyidik, belum ada pengajuan penangguhan dari HS, atau pihak yang ingin menjamin penangguhan penahanan HS.

“Tersangka masih ditahan. Penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi. Nanti kalau berkasnya sudah lengkap, akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.

Terkait pengembangan kasus yang menjerat oknum PNS Dinas Perkim ini, Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. Belum ada peluang penambahan tersangka. Sebab HS mengambil uang korban atas inisiatif sendiri, dan uang tersebut dinikmati sendiri.

Sekedar mengingatkan, HS menipu korban dengan cara menjanjikan atau mengimingi korban menerima bantuan program bangun dan bedah rumah di Dinas Perkim BS. Bujuk rayu yang dilakukan HS berhasil memperdaya sembilan orang. Enam orang menyetor Rp 2,5 juta kepada HS, sedangkan tiga korban menyetor bervariasi sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,total kerugian materil sekitar Rp 19,5 juta.

Para korban dijanjikan menerima program dari pemerintah untuk pembangunan rumah di Desa Ketaping. Korban yang rerata ekonomi kurang mampu tergiur dengan program tersebut, karena sangat mengidamkan memiliki rumah sendiri. Tapi hingga tahun 2021 berakhir, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Para korban yang merasa ditipu akhirnya melapor HS ke polisi. (yoh)

Sumber: