Dana Desa untuk Bayar Gaji, Tapi Dipakai Pribadi

Dana Desa untuk Bayar Gaji, Tapi Dipakai Pribadi

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS telah memanggil Sekdes dan Kasi Keuangan Desa Suka Bandung Kecamatan Pino Raya terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2021.

Sekdes dan Kasi Keuangan dimintai klarifikasi terkait item laporan yang disampaikan BPD Suka Bandung sebelumnya. Penyidik ingin meminta kejelasan mengenai aliran DD di desa tersebut.

“Ya betul Sekdes dan Kasi Keuangan Suka Bandung sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan BPD yang kami terima sebelumnya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampublon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipikor, Ipda M. Bintang Azhar, STr.K.

Saat memberi keterangan ke penyidik, Sekdes Suka Bandung mengakui uang ADD/DD sebesar Rp 25 juta yang mestinya diperuntukan membayar gaji BPD, Kadun, Hansip dan Kader Desa digunakan untuk keperluan pribadi. Setelah uang tersebut dicairkan di bank, uangnya tidak dibayarkan untuk honor, tapi dialihkan ke kebutuhan pribadi. Berita lainnya KLIK DISINI

“Kalau pengakuan Sekdesnya seperti itu (uang untuk bayar gaji dipakai untuk keperluan pribadi). Memang uang tersebut sudah dicairkan dari rekening desa, tapi peruntukannya disalahgunakan,” ujar Kanit Tipikor.

Meski sudah mendapat keterangan dari Sekdes dan Kasi Keuangan, penyidik akan memanggil pihak terkait guna mendapat kejelasan laporan pengaduan tersebut. Dijadwalkan dalam pekan ini penyidik akan memanggil mantan Penjabat Kades Suka Bandung. “Kami akan panggil mantan Plt kades untuk dimintai klarifikasi juga terkait laporan BPD,” imbuh Kanit Tipikor.

Untuk diketahui, BPD Suka Bandung melaporkan dugaan penyimpangan DD karena ada indikasi kegiatan yang fiktif. Honor BPD bulan Desember tahun 2021 tidak dibayar, begitu juga honor kadun, pengurus masjid, hansip, dan kader desa juga tertunggak. Sementara kas desa tahun 2021 hanya tersisah Rp 500 ribu. BPD curiga uang DD diambil oleh mantan Pj Kades dan oknum perangkat desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas dasar itulah mereka melapor ke APH dengan harapan realisasi DD dapat diusut agar menemui kejelasan. (yoh)

Sumber: