PPK & Konsultan Pengawas Proyek Puskesmas Sulau Diperiksa
Hasil Audit, Infonya Ada Kelebihan Bayar
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) mulai bergerak mengusut proyek rehab berat Puskesmas Sulau senilai Rp 6,4 miliar. Senin (24/1/2022) sore, penyidik memanggil PPK dan konsultan pengawas proyek untuk dimintai keterangan.
“PPK dan konsultan pengawas sudah kami panggil dan dimintai klarifikasi terkait pekerjaan proyek Puskesmas Sulau,” tegas Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK melalui Kanit Tipikor Ipda M. Bintang Azhar, STr.K.
Penyidik meminta keterangan PPK dan konsultan pengawas mengenai item pekerjaan proyek Puskesmas Sulau. Keluhan pihak puskesmas terkait pekerjaan yang diduga asal jadi juga ditanyakan kepada konsultan pengawas dan PPK.
“Kami klarifikasi PPK dan konsultan pengawas seputar pekerjaan proyek tersebut. Mulai dari pengalokasian anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan,” ujar Kanit Tipikor.
Keterangan yang disampaikan PPK dan konsultan pengawas, akan menjadi bahan untuk melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik Tipikor akan memanggil kontraktor atau rekanan proyek tersebut dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Rasel, alokasi APBD BS untuk proyek Puskesmas Sulau sudah diaudit BPK. Dari hasil audit, ada temuan kelebihan bayar atau tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 64 juta.
Untuk diketahui, rehab berat Puskesmas Sulau di Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir diduga dikerjakan asal jadi. Bangunan belum serah terima tetapi atap sudah bocor, lantai merembes, ada genangan air di area taman dan lantai atas, siring bengkok, dan dinding retak. Pemasangan merek nama puskesmas juga tidak rata dan air sumur yang keruh. (yoh)
Sumber: