Korupsi BBM, Mantan Ketua dan Waka DPRD Seluma Tersangka

Korupsi BBM, Mantan Ketua dan Waka DPRD Seluma Tersangka

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Ketua DPRD Seluma, HT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BBM (Bahan Bakar Minyak) dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2017 dan 2018.

Selain HT, Wakil Ketua DPRD Seluma UL dan anggota DPRD Seluma OF juga ditetapkan tersangka. Keduanya saat ini masih berstatus dewan aktif di DPRD Seluma.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan atas pengembangan kasus korupsi BBM yang telah bergulir sebelumnya.

Di mana, kasus ini telah menyeret tiga orang yang telah divonis bersalah. Yakni PPTK Ferry Lastoni dan bendahara Samsul Asri yang telah mendapatkan putusan pengadilan pada tahun 2020, serta mantan Sekwan Seluma Eddy Supriadi pada tahun 2021.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang mendasari beberapa keterangan ahli dan adanya perhitungan kerugian Negara, maka penyidik menyimpulkan ada tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata Aries dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/1).

Aries mengatakan, penetapan tersangka ketiganya melihat hasil kerugian negara akibat korupsi BBM dan pemeliharaan randis tersebut. Hasil audit BPKP menetapkan ada kerugian negara sebesar Rp968 juta. Ketiga tersangka ini disangkakan dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya kepada para tersangka ini kita akan sidik berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dimana hasil kerugian negara yang dapat kita buktikan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 968 juta," kata Aries.

Dikatakan Aries, ketiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Penyidik akan segera memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. "Kasus ini akan segera diproses berkasnya hingga nanti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tutur Aries.

Aries menyebut, meskipun kerugian negara ini telah dikembalikan namun tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau yang beredar ditengah masyarakat bahwa kerugian negara sudah dikembalikan, namun hal itu tidak menghapus kerugian negaranya," jelasnya

Para tersangka itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu. Total ada 8 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota Dewan Seluma yang menjalani pemeriksaan. (cia)

Sumber: