Gadaikan Inova Orang untuk Modal Judi Online, Eks Honorer Dikbud Dibui

Gadaikan Inova Orang untuk Modal Judi Online, Eks Honorer Dikbud Dibui

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kecanduan judi online tanpa didukung penghasilan yang memadai sangatlah berbahaya. Seperti dilakukan TAD alias Ti (35), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang menggadaikan mobil Toyota Inova milik orang lain demi modal judi online.

Akibat perbuatannya tersebut Ti dilaporkan ke polisi. Sejak Senin (31/1/2022) Ti resmi ditahan di sel tahanan Mapolres BS. “Tersangka kasus penipuan sudah diamankan, mulai hari ini (Senin,31/1) kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Novaldy, STr.K.

Ti yang pernah bekerja sebagai honorer di Dinas Dikbud BS ini dilaporkan oleh Winto Hartodi (42), warga jalan Murai Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna. Kasus penipuan itu berawal pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 19.30 WIB Ti mendatangi Winto dengan tujuan ingin meminjam uang sebesar Rp 40 juta.

Ti menjaminkan satu unit mobil Inova yang waktu itu diakui Ti adalah milik Lois. Ti berjanji uang tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu satu minggu. Pada saat pengembalian, jumlahnya akan dilebihkan dari nominal pinjaman.

Iming-iming itu membuat Winto yakin meminjamkan uang kepada Ti. Sehingga ia memberikan uang tunai Rp 40 juta kepada Ti. Kemudian pada Senin (15/11/2021) datang Iwan Sukur menemui Winto yang mengaku sebagai pemilik mobil Inova yang digadaikan oleh Ti.

Iwan Sukur menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan mobil tersebut. Winto pun secara rela memberikan mobil tersebut. Atas hal itu, Winto merasa ditipu oleh Ti dengan kerugian Rp 40 juta. Ia sempat menagih uangnya kembali. Namun tak kunjung diberikan. Winto pun melaporkan Ti ke polisi atas sangkaan penipuan.

“Tersangka kami amankan dan ditahan atas dasar pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatanya tersebut,” kata Kanit Pidum.

Kepada penyidik, Ti mengaku uang Rp 40 juta ia gunakan sebagai modal main judi online. Uang tersebut sudah ludes. Sehingga ia tidak mampu mengembalikan uang milik Winto. Ti pun harus rela mendekam di penjara akibat perbuatannya sendiri.

“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun,” tegas Kasat Reskrim. (yoh)

Sumber: