Minyak Goreng Subsidi Tak Boleh “Dibisniskan”
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kepala Dinas Perindagkop-UM Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya, MH menegaskan minyak goreng murah subsidi pemerintah tidak boleh “dibisniskan”. Artinya tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga diluar ketentuan demi mendapat untung.
“Minyak goreng subsidi tidak boleh dibisniskan. Penjualannya wajib sesuai harga yang sudah dipatok pemerintah. Yakni Rp 14 ribu per liter/kg, Rp 28 ribu dua liter/kg, dan seterusnya untuk ukuran kemasan yang lebih besar,” tegas Herman.
Dikatakan Herman, tujuan pemerintah mensubsidi harga minyak goreng adalah untuk menekan harga minyak goreng di pasaran yang naik drastis. Namun jika masih ada oknum yang “memainkan” harga minyak goreng murah, kebijakan tersebut sama saja tidak ada artinya.
“Kalau ada oknum yang menjual minyak goreng diatas harga subsidi pemerintah, itu sama saja mengangkangi kebijakan pemerintah. Karena tujuan pemerintah mensubsidi minyak goreng agar harga minyak goreng lebih murah dari sebelumnya, satu harga se Indonesia,” ujar Herman.
Herman memperingatkan oknum yang bermain dalam penjualan minyak goreng subsidi. Jika praktik kecurangan tersebut terus dilakukan, pihaknya akan memberi sanksi, bahkan bisa diproses pidana. Karena pemerintah sudah tegas melarang menjual minyak goreng diatas HET atau harga yang ditetapkan dalam kebijakan subsidi.
“Minyak goreng subsidi ini bertujuan untuk dibeli atau menjangkau seluruh masyarakat. Bukan malah dibeli atau ditampung oleh oknum, kemudian dijual lagi ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, misalnya Rp 15 ribu per liter demi mendapat untung. Kalau ada yang bermain seperti itu, akan kami tindak tegas,” tukas Herman. (yoh)
Sumber: