Mau Jual Sabu di Kaur, Warga Kota Dibekuk

Mau Jual Sabu di Kaur, Warga Kota Dibekuk

RASELNEWS.COM, KAUR - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur, kembali menorehkan prestasi. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, MH, Rabu (2/2/2022) dini hari atau sekitar pukul 03.40 WIB  berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Kota Bintuhan.

Dalam kasus ini, Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti. "Tersangka sudah kita amankan beramaa barang bukti, kita amankan ," ujar Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, MH.

Dikatakan Kasat, tersangka berinsial RDS (29) warga Jalan Merawan 3 No.11 RT/RW 022/006 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, dengan barang bukti 5,42 gram. Barang tersebut berupa dua paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.

Pihaknya juga menyita satu unit Hanphone  merek Vivo, "Jadi tersangka ini berniat menjual narkoba dengan salah satu warga. Saat kita gerebek di salah satu rumah warga di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan, kita berhasil mengamankan barang bukti dan telah kita sita," ujar Kasat.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayar 2, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.

Dikatakan Kasat, penangkapan bermula anggotanya melihat ada orang yang mencurigai melintas di jalan raya Desa Padang petron menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah sehingga langsung dilakukan penggerebekan. "Tersangka ini kurir, untuk selanjutnya kita lagi mengembangkan asal narkoba ini dari mana," tutupnya.(jul)

Sumber: