BS-Kaur PPKM Level 2, Seluma Level 1
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi kembali diperpanjang. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk Provinsi Bengkulu, enam kabupaten menerapkan PPKM level dua. Yakni Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kaur, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu. Sedangkan empat kabupaten lainnya, Seluma, Mukomuko, Lebong, dan Kepahiang menerapkan PPKM level satu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya mengatakan tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 tetap dilakukan secara konsisten. "PPKM luar Jawa - Bali yang mulai berlaku 1 Februari hingga 14 Februari 2022 mengalami perubahan di setiap level daerah. Indikator penilaian level daerah pada PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya,” beber Safrizal, Selasa (1/2).
Dia mengatakan indikator tersebut sesuai penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selain itu ada pula indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level, apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Sementara itu pengaturan beberapa hal tidak mengalami perubahan. Hal itu seperti pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Selain itu pengaturan operasional seperti supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, mal/pusat perbelanjaan, maupun bioskop juga tidak mengalami perubahan," pungkasnya. (cia)
Sumber: