Warga Dilarang Jualan di Jembatan Air Sebakul
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu resmi melarang adanya aktivitas ekonomi di jembatan elevated penghubung Nakau-Air Sebakul Kota Bengkulu.
Larangan berupa rambu-rambu ini di pasang setelah banyaknya warga yang berjualan di sepanjang jembatan yang baru selesai dibangun itu. Plt Kepala Dinas Perhubungan Sepragusri mengatakan, selain larangan berjualan, pemerintah juga memasang rambu - rambu lalu lintas.
"Pemasangan rambu lalu lintas di sepanjang jembatan elevated. Gunanya memastikan keselamatan pengguna jalam khususnya," kata Sepra, Rabu (2/2/2022). Sepra mengatakan, dengan adanya rambu - rambu maka diharapkan tidak terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan.
Apalagi jembatan itu sudah beroperasi. Pihaknya juga mengharapkan agar masysrakat tidak berkerumun di sekitar jembatan. "Kita minta agar masyarakat patuh terhadap peraturan atas rambu dan papan baliho larangan agar tidak berhenti sembarangan serta berjualan disekitar," katanya.
Menurutnya, pemasangan rambu dan larangan di jembatan elevated berdasarkan hasil rapat dengan stakeholder dan aparat penegak hukum. Setelah rambu dan larangan tersebut dipasang maka akan dilakukan patroli ataupun penindakan.
Penindakan ini melibatkan aparat penegak hukum yang turun langsung melakukan penertiban. "Nantinya aparat penengak hukum akan turun dalam menertibkan dan menjaga keamanan disekitar jembatan elevated," tutupnya. (cia)
Sumber: