DKPP Aktifkan Dua Komisoner KPU Kaur: Radius Tak Terbukti, Irpanadi Peringatan Keras
RASELNEWS.COM, KAUR - Nasib baik berpihak kepada dua komisoner KPU Kaur, Irpanadi, S.Ikom dan Radius, SP. Meski KPU Provinsi Bengkulu mengadukan keduanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan menuntut agar keduanya dicopot, tidak dipenuhi oleh majelis DKPP.
Keduanya bahkan kembali diaktifkan sebagai komisioner dan tuntutan yang diajukan pengadu hanya diterima sebagian. Meski begitu, Irpanadi tetap mendapatkan peringatan keras terkait tindakan indisiplin yang dilakukan. Sementara Radius, DKPP meminta KPU merehabilitasi namanya karena dalil-dalil yang disampaikan pengadu tidak terbukti.
Sidang putusan DKPP perkara bernomor 03-PKE-DKPP/I/2022 itu disiarkan langsung DKPP melalui cannel resmi DKPP baik di YouTube maupun media sosial Facebook, Rabu (2/2) siang. Pukul 13.02 WIB, Ketua Majelis DKPP Dr. Alfitra Salam, didampingi APU dan kawan-kawan membacakan putusan terhadap teradu I, Irpanadi, S.Ikom. Teradu I dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi peringatan keras. Sementara teradu II, Radius SP, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga namanya harus direhabilitasi.
"Memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” ujar Alfitra Salam membacakan putusan DKPP.
Sebagaimana diketahui Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni. Secara berurutan lima nama tersebut berstatus sebagai Pengadu I sampai Pengadu V.
Para Pengadu mendalilkan Teradu I telah melanggar prinsip jujur, proporsional, profesional, dan kepentingan umum terkait statusnnya sebagai saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021. Sedangkan Teradu II didalilkan melanggar prinsip profesional terkait statusnya sebagai saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021.
Sebagai informasi, perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 mendudukkan Ketua dan Anggota KPU Kaur sebagai Teradu terkait dugaan “abuse of power” (penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi) baik langsung maupun tidak langsung, membuat keputusan di luar peraturan perundang-undangan, melibatkan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dengan menyatakan bahwa terlapor Gusril Pausi (Calon Bupati Petahana) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Kaur.
Sebelumnya dua teradu baik teradu I dan II membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh pengadu pada sidang virtual dugaan pelanggaran KEPP yang digelar pada 19 Januari 2022 lalu. Akhirnya DKPP pun memutuskan keduanya dapat kembali menjalani profesi sebagai penyelenggara pemilu di Kaur.
Sementara itu, KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu arahan KPU RI terkait putusan DKPP yang meminta KPU merehabilitasi nama Anggota KPU Kaur Radius SP dan hanya memberikan sanksi teguran kepada Irpanadi S.IKom. Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengaku pihaknya menghormati putusan DKPP.
"Karena perintah untuk pelaksanaan putusan tersebut ditujukan ke KPU RI, maka langkah selanjutnya kami menunggu arahan secara institusional dari KPU RI," tegas Irwan. (jul/cia)
Sumber: