Jangan Jual Minyak Goreng Diatas Ketentuan
RASELNEWS.COM, SELUMA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga minyak goreng tertinggi. Sebab itu, seluruh pedagang harus mentaati dan menjual sesuai harga yang sudah ditetapkan. Bagi pedagang yang menjual melebihi ketetapan harga, maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin berusaha.
"Jadi harus dipatuhi, karena bagi pedagang yang tidak mengacu pada ketetapan harga jual per kilogram maka akan ada sanksi tegas," ujar Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Seluma, Gun Ibrori, S.Pd kepada wartawan.
Seperti diketahui, berdasarkan edaran dari Kementerian Perdagangan, harga minyak goreng tertinggi Rp11,500 ribu/kg untuk minyak curah, Rp13,500 ribu/kg untuk minyak kemasan sederhana, dan Rp 14 ribu/kg untuk kemasan premium. Harga inilah yang menjadi acuan pedagang atau pengusaha untuk menjual minyak.
"Kami tetap memantau agar tidak ada pedagang yang menjual minyak melebihi ketetapan," pungkas Gun Ibrori. Jika warung tradisional maupun toko retail modern, minyak goreng masih banyak di temukan. Sehingga saat ini stok minyak goreng dipastikan masih aman.
Hanya saja diakui Gun, sebelumnya ada protes terkait minyak yang tidak ada di pasar modern. Karena memang stok minyak pada saat tersebut habis dibeli warga. "Minyak goreng cukup dan tidak langka. Hanya saja memang terjadi panic buying di kalangan warga tersebut," ujarnya. Menurut Gun, edaran dari Kementerian Perdagangan ini juga akan di sampaikan ke pedagang di Seluma agar harga minyak ini sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan. (rwf)
Sumber: