Oknum Auditor “Nakal” Harus Disanksi
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Ketua Komisi I DPRD, Drs. Yurdan Nil turut menyoroti, dugaan adanya oknum auditor Inspektorat Daerah BS yang menerima suap atau imbalan dalam melakukan audit dana desa (DD) di enam desa Kecamatan Kedurang. Jika terbukti, oknum auditor tersebut harus disanksi.
“Auditor menerima suap dari orang yang diaudit itu merupakan pelanggaran. Yang bersangkutan harus disanksi apabila memang terbukti menerima suap. Karena auditor tidak boleh menerima pemberian apapun dalam menjalankan tugas,” ujar Yurdan Nil.
Legislator Partai Nasdem ini meminta internal Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap oknum auditor tersebut. Tidak boleh ada perlindungan khusus mentang-mentang yang bersangkutan adalah orang dalam.
“Lakukan pemeriksaan sesuai prosedur kepada yang bersangkutan. Kalau hasil pemeriksaan terbukti adanya menerima suap, berikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Oknum yang seperti itu jangan dilindungi, tapi harus ditindak tegas,” ujar Yurdan Nil.
Yurdan Nil yang pernah menjabat Kepala Inspektorat BS ini sangat menyesalkan dugaan auditor menerima suap. Hal itu sangat menciderai kinerja para auditor. Akibat ulah oknum, kepercayaan publik terhadap inspektorat akan menurun. Tak heran jika banyak yang akan meragukan hasil audit dari auditor inspektorat.
“Kalau auditor menerima suap atau imbalan, itu kan kesannya sudah buruk. Hasil audit tidak akan sesuai realita lagi. Yang salah akan dibuat benar, yang besar dijadikan kecil. Makanya saya sangat menyayangkan ulah oknum yang bermain seperti itu,” sesal Yurdan Nil.
Dugaan gratifikasi oknum auditor Inspektorat menerima suap turut menjadi perhatian Polres BS. Pasca mendapat informasi tersebut, Unit Tipikor Sat Reskrim langsung bergerak memantau ke lapangan untuk mengumpulkan informasi.
“Saya akan koordinasikan dulu dengan pimpinan soal informasi auditor inspektorat terima suap. Kalau nanti perintah pimpinan diusut, kami akan usut,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipikor, Ipda M. Bintang Azhar, STr.K.
Sebelumnya salah satu oknum auditor Inspektorat diduga menerima suap atau imbalan sebesar Rp 10 juta dari enam mantan Pjs Kades di Kecamatan Kedurang. Imbalan diberikan karena oknum auditor tersebut masuk tim audit yang mengaudit DD di enam desa tersebut.
DD yang diaudit sebelumnya dilaporkan ke Polres BS karena ada indikasi kesalahan aturan. sebab menggunakan DD untuk kegiatan study banding ke Kabupaten Pesaweran Provinsi Lampung pada bulan Agustus 2021 lalu. (yoh)
Sumber: