Mantan Pj Kades Suka Bandung Akui Anggaran Jatah Bayar Gaji Dialihkan
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Mantan Penjabat Kades Suka Bandung Kecamatan Pino Raya berinisial Bi memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS untuk memberi klarifikasi terkait laporan BPD atas dugaan penyimpangan dana desa.
Keterangan mantan Penjabat Kades hampir sama dengan keterangan Sekdes Suka Bandung sebelumnya. Ia mengaku anggaran dana desa yang seharusnya diperuntukan membayar gaji atau honor dialihkan untuk kepentingan lain.
“Keterangan penjabat kades hampir sama dengan pengakuan Sekdes yang sudah kami periksa sebelumnya. Mengakui kalau duit Rp 25 juta yang seharusnya dipakai untuk bayar gaji digunakan untuk kepentingan lain,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipikor, Ipda M. Bintang Azhar, STr.K.
Akibat anggaran bayar gaji dialihkan untuk kepentingan lain yang bersifat kebutuhan pribadi. Gaji BPD, kadun, pengurus masjid, pengurus BMA, hansip, kader PAUD dan kader posyandu tertunggak. Hal itulah yang memicu protes di desa tersebut, hingga persoalan tersebut sampai dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Mantan penjabat Kades juga mengakui kalau uang yang sempat terpakai itu sudah dikembalikan atau diganti. Memang jumlahnya tidak besar, cuma Rp 25 juta. BPD dan para perangkat desa yang gajinya sempat tertunggak, sudah dibayar,” ujar Kanit Tipikor.
Meski anggaran jatah bayar gaji sudah dikembalikan, penyelidikan dugaan penyimpangan DD Suka Bandung akan dilanjutkan Unit Tipikor. Penyidik akan meminta keterangan pihak-pihak lain yang tersangkut dengan laporan tersebut.
“Proses penyelidikan akan tetap lanjut. Kami akan meminta keterangan pihak yang disebut dalam laporan itu untuk melengkapi keterangan guna mendapat titik terang proses penyelidikan laporan ini,” tegas Kanit Tipikor. (yoh)
Sumber: