TGR Dinas Dikbud Masih Rp 1,5 Miliar, Dinas PUPR Rp 600 Juta
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR) temuan BPK RI yang dituangkan dalam LHP belanja modal tahun 2021 masih tersisah cukup besar. Dari lima OPD yang terdapat temuan, baru dua OPD lunas, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian. Sedangkan di tiga OPD lagi masih tersisa. Seperti TGR Dinas Dikbud.
Yang nominalnya cukup fantastis. Dari hampir Rp 2 miliar kelebihan bayar kegiatan proyek DAK, masih tersisa Rp 1,5 miliar TGR yang belum dikembalikan. Sedangkan di Dinas PUPR masih tersisa sekitar Rp 600 juta.
“Progres tindaklanjut temuan BPK cukup baik. Tapi ada dibeberapa OPD yang masih tersisa. Seperti TGR Dinas Dikbud masih tersisa sekitar Rp 5 miliar lagi. Dan di Dinas PUPR sekitar Rp 600 juta, item temuannya kelebihan bayar jasa konsultan,” ujar Diah.
Dikatakan Diah, TGR yang belum dibayar diimbau agar diselesaikan maksimal 60 hari sejak LHP BPK diserahkan. Artinya tenggang waktu tindaklanjut temuan BPK tersisa sekitar sebulan lagi. Pada pertengahan Maret nanti, temuan wajib diselesaikan.
“Kami imbau kepada OPD yang bersangkutan agar cepat melakukan tindaklanjut temuan BPK. Semakin cepat progres penyelesaian temuan BPK, tentunya semakin baik untuk daerah. Karena akan menjadi penilaian plus untuk mendapat predikat WTP,” ujar Diah.
Selain TGR di lima OPD tahun 2021, Diah juga meminta TGR tahun 2020 yang masih tersisah di dua OPD juga segera dilunasi. Sebab TGR yang masih tersisa akan menjadi catatan BPK, dan bisa menjadi penghambat meraih WTP.
“Yang tahun 2020 masih tersisa di Dinkes sekitar Rp 29 juta, dan di BPBD sekitar Rp 11 jutaan lagi. Kami harap itu segera dilunasi agar peluang daerah kita meraih opini WTP dari BPK semakin terbuka,” tutup Diah. (yoh)
Sumber: