Usulkan BPJS Ketenagakerja Pekerja Non ASN
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Menindaklanjuti rencana agar para tenaga kerja non ASN di lingkungan Pemkab BS dapat terjamin dan dilindungi dalam pekerjaanya, Pemkab BS melalui BPKAD telah mengalokasikan anggaran Rp 73 juta di APBD 2022 ini untuk pembayaran premi sebanyak 1.144 jiwa tenaga kerja atau honorer dilingkungan Pemkab BS.
Adapun premi masing-masing per orang dibayarkan sebesar Rp5.400 perbulan. Usulan perlindungan BPJS ketenagakerjaan ini diharapkan segera direalisasikan, agar para pegawai non ASN bisa dijamin terutama dalam menghadapi risiko-risiko pekerjaan.
“Ya, untuk tahun ini Pemkab BS sudah menyiapkan dana untuk BPJS ketenagakerjaan non ASN, karena selama para pekerjaan ini bertugas butuh perlindungan terhadap resiko-resiko pekerjaan,” ujar Kepala BPKAD BS Lismanto Bayu SE.
Diterangkan Bayu, upaya untuk mendaftaran para tenaga honorer non ASN dilingkungan Pemkab BS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti arahan dan harapan Bupati. Hal ini untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Inpres itu memuat soal tenaga pemerintah daerah untuk diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Saat ini masih proses pendataan, tentu berdasarkan data BPKPSM ada sekitar 1144 tenaga pekerja non ASN yang bekerja dilingkunagn OPD Pemkab BS tentunya nanti akan divalidasi ulang sesuai ketentuan. Selanjutnya akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi pendaftaran ini tidak serta merta terakomodir. Pasalnya, keterbatasan anggaran yang dibiayai Pemkab BS," terang Bayu.
Ia menyebut Pemkab BS tahun ini sudah menjamin untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan para nelayan dengan alokasi anggaran yang disiapkan Rp3 miliar. Untuk tenaga non ASN tentunya masih harus melakukan pengkajian lebih lanjut karena menyangkut biaya yang tersedia daerah terbatas, meskipun, tahun ini sudah disiapkan dan Rp 73 juta. (one)
Sumber: