Proyek Jembatan Gantung di Pino Raya Diusut Polisi

Proyek Jembatan Gantung di Pino Raya Diusut Polisi

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Proyek jembatan gantung di Desa Suka Bandung Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dilirik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS. Proyek yang menelan anggaran APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021 Rp 1,1 miliar itu dinilai tak selesai, sehingga pekerjaan terbengkalai.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipikor, Ipda Bintang Azhar, STr.K mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi mengecek lokasi pembangunan jembatan tersebut.

“Anggota sudah cek lokasi proyek pembangunan jembatan gantung. Kami ingin memastikan kondisi yang dilokasi proyek tersebut, dan melihat item pekerjaan apa saja yang sudah dikerjakan atau persentasenya,” kata Kanit Tipikor.

Dari pantuan di lapangan, penyidik Unit Tipikor mengindikasikan ada kejanggalan di beberapa pekerjaan. Seperti adanya bekas bungkus semen yang diduga digunakan CV Raflesia Jaya Abadi selaku kontraktor proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, semen yang digunakan merek Andalas. Ada dugaan material yang digunakan untuk membangun pondasi jembatan diambil dari sekitar sungai tersebut.

Namun pihaknya akan menelusuri lebih lanjut guna memastikan pekerjaan proyek tersebut. Kami mengumpulkan bukti-bukti dulu. Kalau dalam proses penyelidikan nanti ada temuan kerugian negara, maka akan dilanjutkan ke penyidikan,” tegas Kanit Tipikor.

Tidak selesainya pembangunan jembatan gantung di desa tersebut sangat disesalkan warga. Sebab warga sangat berharap ada jembatan penghubung yang menjadi akses menyeberangi sungai. Sehingga memudahkan warga melakukan aktivitas ke lahan pertanian.

“Waktu awal pekerjaan kemarin. Warga menyambut gembira karena jembatan yang sudah lama diharapkan akhirnya dibangun. Tapi setelah tahun 2021 berakhir, pekerjaan terhenti dan tidak selesai. Warga sangat kecewa,” sesal Kades Suka Bandung, Reflan Junaidi. (yoh)

Sumber: