Gugatan Ditolak, 12 Perangkat Desa Gigit Jari
RASELNEWS.COM, KAUR - Sebanyak 12 perangkat desa di Kabupaten Kaur harus gigit jari. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu agar mereka dapat kembali menempati posisinya, kandas sudah. Majelis Hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan penggugat.
Hingga Rabu (16/2), sudah tercatat 12 perkara gugatan Perangkat Desa yang diputus PTUN Bengkulu. Namun masih terdapat ratusan perkara lain dalam materi yang sama, belum diputus oleh Majelis Hakim PTUN Bengkulu.
Putusan gugatan PTUN dapat diakses di halaman resmi https://sipp.ptun-bengkulu.go.id/index.php/detil-perkara. Pengunjung dapat melihat lebih rinci detail perkara yang sedang ditangani termasuk rincian perkara yang sedang dalam proses sidang atau sudah putusan.
Penulusuran Rasel, 12 gugatan yang ditolak yakni dua perkara dari Desa Karang Dapo Kecamatan Kinal, 3 perkara Desa Nusuk Kecamatan Semidang Gumay, 2 perkara Desa Gunung Tiga 1 Kecamatan Kinal, 3 perkara Desa Cukup Betung Kecamatan Kaur Utara dan terakhir I perkara dari Desa Pancur Negara.
“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 248.000,” demikian isi putusan dalam salah satu perkara gugatan yang diajukan oleh Perangkat Desa Karang Dapo Kecamatan Kinal yang dikeluarkan Majelis Hakim PTUN, Senin (14/2) lalu.
Bupati Kaur H. Lismidianto melalui Kabag Hukum Dasrul Imran mengkau pihaknya hanya mendampingi kades yang meminta pendampingan. Objek tergugat yakni kades yang menerbitkan SK penggantian Perangkat Desa.
“Ada 12 perkara yang sudah diputus, sedangkan yang lainnya kita masih menunggu,” ujar Dasrul.
Banyaknya gugatan perangkat desa ini lantaran mereka tidak terima dilakukan pergantian. Menurut mereka dalam menjalankan tugas tidak melanggar amanah sesuai Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Termasuk Perbub Kaur nomor 70 tahun 2021. Namun kenyataannya banyak perangkat desa yang dicopot dan diganti sepihak oleh Kades. (jul)
Sumber: