Sah! Sawah 4733 Meter Milik Miswati
Pengadilan Lakukan Eksekusi Lahan SETELAH PROSES panjang, sengketa sebidang sawah di Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap berakhir sudah. Sawah seluas 4733 meter persegi itu sah menjadi milik Miswati bin Ilyas Manaf warga Desa Muara Tetap Kecamatan Tetap. Hal itu setelah Makamah Agung menerbitkan surat keputusan nomor 2058/DPT/2021.
Kemarin (17/2), PN Bintuhan membacakan sekaligus mengeksekusi lahan di hadapan keluarga dan menyerahkan dokumen secara langsung. Ekesekusi lahan sawah ini dikawal puluhan aparat kepolisian berseragam lengkap.
"Sesuai perintah pengadilan, saya juru sita pengganti dengan dibantu dua saksi disaksikan oleh petugas-petugas yang lain melaksanakan eksekusi pengosongan dengan cara membacakan penetapan pengosongan dan memasang plang esekusi," ujar Juru Sita Pengganti PN Bintuhan Yoki Setiawan, MH, kemarin.
Halimah, S.Sos adik Miswati pemilik lahan yang sah mengaku perkara ini sempat digugat ke PN Bintuhan karena sejak 2018 lahan sawah milik keluarganya itu digarap dan dikuasai oleh Jamaludin warga Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap. Padahal mereka sudah mengantongi sertifikat lahan sejak 2010.
Pihak tergugat sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA kemudian menguatkan putusan PN Bintuhan yang menetapkan lahan tersebut sah milik Miwati bin Ilyas Manaf.
"Selama beberapa tahun terakhir, sawah ini dikuasai pihak tergugat. Makanya kami minta dilakukan eksekusi pasca terbitnya putusan MA,” ujar Halimah.
Sementara itu, Kades Pagar Dewa Kecamatan Tetap, Juahir, yang ikut menyaksikan jalannya eksekusi berharap putusan pengadilan itu membuat sengketa lahan yang terjadi berakhir. “Semoga tak ada sengketa lain di kemudian hari. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat menghormati putusan hukum,” demikian Kades. (jul)
Sumber: