Anda Penjual dan Pengedar Pil Samcodin? Camkan Pernyataan Kapolres Ini

Anda Penjual dan Pengedar Pil Samcodin? Camkan Pernyataan Kapolres Ini

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN  - Penyalahgunaan obat batuk pil samcodin di Bengkulu Selatan (BS) semakin mengkhawatirkan. Banyak generasi muda yang melakukan hal negatif akibat kecanduan obat tersebut.

Seperti menjadi aktor kriminal, balap liar, hingga putus sekolah. Kondisi itu mendapat perhatian serius Polres BS. Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH menegaskan, akan memberantas habis pil samcodin. Pihaknya akan menindak tegas penjual atau pengedar pil samcodin.

“Saya memang banyak mendapat informasi dari masyarakat soal konsumsi pil samcodin. Kami akan tindaklanjuti hal itu, akan berantas habis pil samcodin,” tegas Kapolres dalam coffee morning bersama wartawan, Kamis (17/2/2022).

Kapolres berharap informasi dari masyarakat lokasi penjualan dan atau tempat pengedar pil samcodin. Pihaknya akan mendatangi lokasi tersebut, dan akan melakukan tindakan tegas.

“Yang tahu lokasi bandar atau penjualan pil samcodin, sampaikan ke kami. Akan kami tindak lanjuti,” sambung Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pil samcodin termasuk dalam kategori obat terlarang. Apalagi dijual dan dikonsumsi dalam jumlah berlebih.

Biasanya kalangan remaja mengkonsumsi pil samcodin satu tablet atau 10 buah bahkan lebih dalam sekali tegukan. Efeknya memberi halusinasi dalam pikiran. Hal itu dapat merusak saraf hingga menyebabkan gila bahkan kematian.

Larangan peredaran atau penjualan obat illegal, termasuk pil samcodin diatur dalam pasal 197 Undang-Undang Kesehatan. Pelakunya dapat disanksi pidana 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar. (yoh)

Sumber: