Timbun Minyak Goreng Bisa Dibui

Timbun Minyak Goreng Bisa Dibui

RASELNEWS.COM, KAUR - Informasi untuk warga Kaur timbun minyak goreng (migor) bisa berujung pidana dan dibui. Perhatian bagi warga yang doyan membeli minyak goreng (Migor) dalam jumlah banyak untuk disimpan dan dijual kepada orang lain dengan harga jauh lebih tinggi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK, SIK. "Kita minta kepada masyarakat, jika ada distributor atau pedagang yang menimbun minyak goring, segera laporkan. Nanti akan kami tindak tegas,” tegas Kasat Reskrim, Jumat (18/2).

Disampaikan Kasat Reskrim, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pihak yang bermain-main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak.

Ancamannya penjara 5 tahun atau denda miliaran rupiah. Ancaman itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Untuk sekarang belum ditemukan pelaku penimbunan minyak dan kita minta masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan jika ada pedagang yang menimbun atau memainkan harga Migor ini,” tegasnya. Sebelumnya tim sudah melakukan sidak ke beberapa toko di Kaur terkait kelangkaan Migor.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Diskop UKM Perindag Kaur terkait kelangkaan Migor di sejumlah wilayah. “Kita akan melakukan penyelidikan, apakah ada penimbunan atau ada faktor lainnya. Beberapa hari lalu Unit Tipiter Polres Kaur sudah melakuan sidak ke beberapa toko, tapi kami tidak menemukan adanya penimbunan,” ungkap Kasat Reskrim. (jul)

Sumber: