Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangga, Diiming Uang Rp 6 Ribu

Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangga, Diiming Uang Rp 6 Ribu

RASELNEWS.COM, SELUMA - Seorang pria paruh baya berinisial BA (58), warga Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, dibekuk Tim Puyang Serawai Sat Reskrim Polres Seluma.

BA ditangka dengan sangkaan pencabulan anak berusia 8 tahun, yang merupakan tetangganya. Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Andi Ahmad Bustanil, S.IK menegaskan tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang menonton televisi.

“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap, selanjutnya langsung diamankan ke Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat sebagai dilansir rakyatbengkulu,com

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, pencabulan terjadi pada 1 Februari sekitar pukul 09.00 WIB. Korban saat itu ingin bermain ke rumah teman sebayanya.

Saat itu teman korban tak berada di rumah. Melihat kedatangan korban itu, tersangka seketika memanggil korban dan mengajak ke rumahnya sembari menunjukkan uang Rp 6 ribu.

Korban pun tertarik dengan iming-iming uang itu. Saat korban mendekat, BA pun memperlihatkan film porno di handphone nya kepada korban.

“Saat itu tersangka langsung memeluk dan mencabuli korbannya,” kata Kasat Reskrim. Peristiwa ini baru dilaporkan korban ke orangtuanya pada tanggal 13 Februari lalu. (juu)

Sumber: