Saling Klaim Lahan Masih Berlanjut

Saling Klaim Lahan Masih Berlanjut

RASELNEWS.COM, KAUR - Bola panas saling klaim lahan di kawasan Padang Kempas antara Pemda Kaur dan 83 warga masih berlanjut. Kemarin (21/2) DPRD Kaur memanggil kedua belah pihak yakni perwakilan Pemkab Kaur yang memasang patok serta warga yang juga mengklaim lahan. Seperti prediksi sbelumnya pertemuan tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak tetap pada pendirian awal.

Salah seorang warga yang mengklaim lahan Badarudin (65) warga Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan mengaku, berdasarkan data di pihaknya bersama rekan rekannya ada sekitar 25 hektar lahan yang saat ini terjadi saling klaim. Jumlah warga yang mengkalim lahan itu sebanyak 83 orang.

Mereka mengakui lahan itu lantaran ada bukti tanam tumbuh jauh hari sebelum wilayah itu dijadikan kawasan perkantoran atau sebelum kaur dimekarkan.

"Lahan ini memang milik kami, kami punya bukti tanam tumbuh dan juga izin garap. Kami tentu tidak berani asal serobot," ujarnya.

Badarudin dan warga lainnya merasa dirugikan lantaran BPN sampai saat ini tak kunjung menerbitkan sertifikat. Padahal lahan itu sudah digarap bertahun tahun.

Saat bertemu anggota DPRD Kaur kemarin Badarudin dan warga lainnya minta bantuan para wakil rakyat untuk mencari solusi persoalan lahan yang tak kunjung selesai selama bertahun tahun tersebut. "Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya sehingga kami sebagai pemilik lahan dapat pula secepatnya mengurus sertifikat hak milik," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran SH, MH mengaku akan menempuh jalur hukum dan secepatnya akan berkoordinasi dengan pengacara negara agar hal ini dapat secepatnya diselesaikan. Pemkab Kaur mengaskan dasar Pemkab Kaur menyatakan lahan itu milik Pemkab yakni hibah persedium pemekaran.

"Kami akan siapkan pengacara negara, secepatnya hal ini akan kita bawa ke ranah hukum," ujar Dasrul. Terkiat hal ini pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini didampingi 10 anggota DPRD Kaur itu meminta agar sengketa itu dapat secepatnya diselesaikan dan tidak berlarut larut. Menurutnya Pemkab Kaur harus menggugat dan mendapatkan kepastian hukum. "Kami rekomendasikan secepatnya diselesaikan dengan menempuh jalur hukum, sehingga ada kepastian hukum terkait lahan Pemda ini," timpalnya.

Sebagai mana diketahui dalam beberpa pekan terakhir terjadi aksi saling klaim lahan kosong yang berada di kawasan perkantoran Padang kempas. Pasca Pemkab Kaur memasang patok tanah milik Pemkab Kaur sejumlah warga juga ikut mengklaim lahan terbit milik mereka. Terdapat beberapa patok yang dipasang dikawasan perkantoran Padang kempas terutama kawasan menuju kantor Dinas Pendidikan. (jul)

Sumber: