Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut akan Dipolisikan

Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut akan Dipolisikan

RASELNEWS.COM, JAKARTA - Pakar multimedia dan telematika, Roy Suryo akan mempolisikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas karena membandingkan suara pengajian dan azan dari pengeras suara Masjid dengan gonggongan anjing.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCO yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy Suryo dilansir siaran persnya, Kamis 24 Februari 2022.

Roy menilai, komentar Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

"Insyaa Allah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap sudar YCO dengan bukti-bukti Rekaman audio-visual statemennya dan pemberitaan media-media," kata Roy Suryo.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Sura Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam. Menurut Menag, SE itu diedarkan, sebab penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain. Menag lantas membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing.

Dia mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing. "Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut.

Sehingga, Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur. "Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya. (fin)

Sumber: