Wanita Bersuami yang Digerebek Warga Ternyata Honorer Satpol PP
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Wanita bersuami berinisial SP (30), yang digerebek warga saat berhubungan badan dengan pasangan selingkuhnya berinisial DH (33), ternyata berstatus tenaga honorer Satpol PP Bengkulu Selatan (BS).
Penggerebekan itu terjadi Jumat malam (25/2/2022). SP merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya. Sementara DH warga Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna.
Ulah SP dan DH membuat warga emosi. Beruntung tidak ada kekerasan fisik terhadap keduanya. Suaminya SP berinisial Bi, bendahara desa, yang pada malam itu sedang bermalam di kebun, juga menyerahkan kasus tersebut ke polisi untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pino Raya, Iptu Junairi, SH membenarkan ada laporan dugaan perzinahan. Pihaknya sudah memeriksa saksi dan menyita beberapa alat bukti. “Laporan dugaan perzinahan sudah kami proses. Dua terlapor (SP dan DH) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Aipda Erik Sanjaya, SH.
Saat diperiksa polisi, SP dan DH mengakui telah melakukan hubungan badan. Bahkan hubungan gelap antara keduanya sudah berjalan sekitar setahun. Kurun waktu tersebut, keduanya sudah sering melakukan hubungan badan. Tidak hanya di rumah SP, tapi keduanya juga pernah menyewa kamar salah satu hotel di BS demi melampiaskan nafsu masing-masing.
“Kalau pengakuan kedua tersangka yang mereka ingat sudah tiga kali (berhubungan badan). Tapi kemungkinan sudah lebih. Karena hubungan antara keduanya sudah berjalan sekitar setahun, dan itu sudah cukup sering mereka berzinah,” beber Kapolsek.
Perzinahan antara SP dan DH paling banyak dilakukan di rumah SP. Modusnya yakni memanfaatkan kesempatan waktu kosong. Saat suami SP sedang pergi, SP dan DH mengirim pesan melalui ponsel. Kemudian DH datang ke rumah SP dan secara diam-diam masuk dan menyelinap ke kamar SP lalu langsung “eksekusi”.
Kepada penyidik, SP mengaku sudah lebih lima tahun menikah dengan suaminya. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua orang anak. Mengenai alasannya tega mengkhianati cinta sang suami, SP mengaku ada alasan lain. “Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Meski sudah berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena ancaman dibawah lima tahun penjara,” demikian Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Tunggu Laporan
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos ketika dikonfirmasi Rasel via telepon kemarin (28/2) sore membenarkan bahwa SP (30), warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya yang digerebek warga bersama DH, merupakan salah satu anggota Satpol-PP yang bertugas di Kantor Camat Pino Raya.
Namun kata Erwin, pihaknya masih menunggu laporan dari pihak keluarga terduga pelaku perzinahan, untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Memang betul ada informasinya seperti itu. Tapi kami, masih harus melakukan cross check ke lapangan untuk memastikannya. Kami baru bisa tertindak setelah ada laporan dari keluarganya, baik suami ataupun siapa itu,” ungkap Erwin.
Ditegaskan Erwin, jika memang perbuatan amoral itu terbukti pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal memberikan sanksi tegas atas perbuatan itu. “Termasuk dari APH, kami juga belum dapat laporannya. Meski demikian, saya selaku pimpinan Satpol-PP BS akan mengambil kebijakan yang terbaik. Terpenting adalah, semua ini harus terus terang dan disertai bukti kuat,” pungkas Erwin. (yoh/rzn)
Sumber: