Bengkulu Selatan, Seluma, dan 6 Kabupaten PPKM Level III
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah luar Jawa-Bali, termasuk Bengkulu.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 yang berlaku pada 1-14 Maret 2022, sebanyak delapan kabupaten/kota dinyatakan berstatus PPKM level III. Yakni Bengkulu Selatan (BS), Seluma, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.
Sementara Kabupaten Mukomuko dan Kaur berstatus PPKM level II. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator vaksinasi. "Yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama," ujar Safrizal, Selasa (1/3/2022).
Disampaikan Safrizal, secara objektif, jumlah daerah di Level III mengalami peningkatan. Hal itu disebabkan syarat vaksinasi yang diperketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.
Namun pihaknya optimis trend peningkatan tersebut akan menurun mulai pekan depan, sejalan dengan pelandaian kasus konfirmasi covid-19. Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di daerah- daerah yang capaian dosis pertama masih di bawah 70 persen dan dosis kedua di bawah 50 persen.
"Untuk pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini. Masih seperti aturan PPKM yang sudah ditetapkan," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan indikator peningkatan status PPKM adalah peningkatan kasus Covid-19 di setiap daerah. Khusus Kota Bengkulu, jumlah penambahan kasus Covid-19 menjadi yang tertinggi sepanjang 2022. “Kita harapkan jangan sampai meningkat menjadi level IV. Upaya pencegahan perlu terus dilakukan," ujar Herwan.
Sementara itu, dalam penerapan PPKM level III sejumlah kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri.
Lalu pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen (maksimal staf work from office/WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
Selain itu, kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen.
Tatap Muka
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud BS Novianto S.Sos, M.Si mengaku masih menunggu instruksi dari Satgas Penanggulangan Covid-19 BS untuk proses pembelajaran sekolah. Dia mengaku setelah BS ditetapkan PPKM level III, pihaknya akan menggelar musyawarah dengan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Disampaikan Novianto, hingga kemarin belum ada kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau dari rumah. “Kalau di hati kecil kami, terus terang tetap ingin lanjut belajar tatap muka. Tapi harus didukung prokes (protokol kesehatan) ketat,” tegas Novianto.
Namun jika ditemukan adanya kasus covid-19 di sekolah, satuan pendidikan tersebut dapat menutup proses KBM selama lima hari. “Kepada pak Bupati tetap akan kami koordinasikan, kami akan meminta petunjuk beliau selaku Ketua Tim Satgas Penanggulangan,” ujar Novianto.
Senada disampaikan Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna Diazdado Putrajaya SE, M.Si, kebijakan KBM daring jenjang SMA/SMK/SLB di BS mengacu pada arahan Pemkab BS. Jika nanti seluruh aktivitas pendidikan dilakukan daring, maka SMA/SMK juga akan mengikuti.
“Meski kami di bawah naungan Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, namun lokasi kami berada di BS. Untuk itu segala kebijakan terkait teknis pembelajaran sekolah di masa pandemi, kami akan menyesuiakan dengan kebijakan daerah,” terangnya.
Sedangkan Kasi Penmad Kantor Kemenag BS H. Ahmad Syukri, S.Ag, M.Pd mengaku proses KBM di jenjang madrasah juga mengacu pada KBM di sekolah umum naungan Dinas Dikbud BS. “Jika nanti sekolah umum melaksanakan KBM daring, kami turut melaksanakan kebijakan tersebut. Tunggu dulu SE yang dikeluarkan, karena acuan kami tetap kepada mereka (Disdikbud),” pungkas Syukri. (cia/rzn)
Sumber: