Aktivitas Keramaian di Bengkulu Selatan Kembali Dibatasi

Aktivitas Keramaian di Bengkulu Selatan Kembali Dibatasi

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN –Aktivitas keramaian di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali dibatasi. Ini setelah BS kembali masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pembatasan aktivitas ini tak lain untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 360/5/COVID-19/III/2022 tentang pemberlakuan PPKM level 3 di Bengkulu Selatan. Dalam ketentuan, untuk aktivitas keramaian seperti pesta pernikahan dan kegiatan hajatan maksimal 50 persen kapasitas tempat yang tersedia atau maksimal 50 orang.

Selain itu tidak ada hidangan makan di tempat serta dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat. Aktivitas hajatan atau keramaian harus mendapat rekomendasi dari Satgas kecamatan dengan pengantar dan pernyataan dari desa dan kelurahan yang ditembuskan dengan Satgas kabupaten.

Sedangkan untuk keramaian atau aktivits publik, lembaga instansi yang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan wajib memenuhi ketentuan dan meminta rekomendasi Satgas secara berjenjang yang diteruskan ke satgas kabupaten.

Setiap penyelenggara kegiatan wajib mengawasi kegiatan dan menjaga jarak serta tidak menimbulkan kerumunan, kontak fisik dan tidak melepas masker. Penyelanggara wajib menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan, seperti masker, tempat cuci tangan dan tetap memperhatikan jarak minimal satu meter.

“Dengan ditetapkan kembali BS status PPKM level 3 maka warga diminta tetap waspada, karena kasus konfirmasi positif terus bertambah. Karena itu dengan adanya ketentuan terkait PPKM level 3 untuk dipatuhi, jika tidak maka tim Satgas akan lakukan penindakan,” kata Kepala BPBD BS, Yarusdi.

Dikatakan Yarusdi, kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana tindaklanjut SE Satgas tentang PPKM yang baru. Selain pembatasan aktivitas keramaian, juga diminta agar kegiatan serbuan vaksinasi Covid-19 kembali digencarkan.

Warga juga diminta membantu mensukseskan pelaksanaan vaksinasi guna mempercepat capaian vaksinasi dosis pertama, kedua dan ketiga atau booster serta vaksinasi lansia umur 60 tahun keatas. “Tetap patuhi prokes dan segera vaksin secara lengkap,” imbau Yarusdi. (one)

Sumber: