Mencuri, Pelajar SMK Kaur “Dibebaskan” Hakim

Mencuri, Pelajar SMK Kaur “Dibebaskan” Hakim

RASELNEWS.COM, BENGKULU  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memutuskan GT (17) pelajar SMK di Kabupaten Kaur yang sempat diadili karena mencuri handphone, diputuskan bersalah.

Namun, hukuman yang diberikan bukanlah kurungan penjara. Melainkan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk diberi pembinaan.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal Ivonne Tiurma Rismauli, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (4/3/2022). Majelis Hakim menyatakan GT secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencurian ponsel dalam keadaan memberatkan serta menjatuhkan hukuman pidana dengan dikembalikan pada orang tuanya untuk mendapat pembinaan.

“Membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar Ivonne membacakan putusannya.

Vonis Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu. Tuntutan JPU ini sesuai pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum maka pidana yang harus diutamakan adalah tindakan berupa pengembalian kepada orang tua.

JPU Kejari Bengkulu, Sis Sugiat, mengaku bersyukur hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa. “Tuntuan ini sudah dilakukan berdasarkan hati nurani sesuai perundangan dan mengacu pada fakta-fakta di persidangan. Maka kami tuntut anak dikembalikan pada orang tua," beber JPU ditemui wartawan usai persidangan.

Sementara itu, orang tua GT, Juliharmi, mengaku bersyukur atas vonis yang diberikan kepada anaknya. Dengan putusan ini, Juliharmi berharap anaknya dapat segera dilepas dari sel tahanan Lapas Anak Bengkulu. “Saya bersyukur atas putusan ini. Anak saya bisa kembali kepada keluarga,” ungkap Juliharmi.

Ia mengaku anaknya merupakan siswa berprestasi di sekolah. Kasus ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan anaknya. “Ini menjadi pengalaman kita sebagai orang tua agar tidak terjadi lagi kedepannya,” ungkap Juliharmi.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat GT melakukan pencurian ponsel milik rekannya di Kota Bengkulu pada 21 Januari 2022. GT yang berada di Kota Bengkulu sedang menjalani praktik magang, ditangkap polisi atas tuduhan pencurian hingga menjalani persidangan.

Ibu GT melakukan berbagai upaya agar anaknya dapat dibebaskan dari hukuman penjara. Termasuk dengan melakukan perdamaian dengan pemilik ponsel yang dicuri. (cia)

Sumber: