Minyak Goreng Dijual di Medsos, Agusman : Jangan Lampaui HET

Minyak Goreng Dijual di Medsos, Agusman : Jangan Lampaui HET

RASELNEWS.COM, KAUR - Dinas Koperasi UKM Prindag Kaur mengingatkan sejumlah ibu-ibu yang memasarkan minyak goreng (Migor) di media sosial atau secara online, untuk tidak menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 14 ribu perliter.

Selain itu diminta juga untuk tidak menimbun migor serta menjadi penjual dadakan disaat terjadi kelangkaan. "Jadi kami ingatkan menjual migor dengan harga tinggi bisa berujung dengan pidana. Apalagi sampai melakukan penimbunan," ujar Agusman Efendi SE, MM Kepala Dinas Koperasi UKM Prindag Kaur Jumat (4/3) kemarin.

Pernyataan ini disampaikan terkait banyaknya penjual online migor dengan harga selangit yang bertebaran di media sosial terutama di Facebook. Namun anehnya di sejumlah warung retail terjadi kelangkaan. Pihaknya mensinyalir adanya tangan nakal yang sengaja memanfaatkan keadaan dengan cara membeli dari distributor dalam jumlah banyak kemudian menjualnya secara online.

"Kuat dugaan kita ada oknum yang memanfaatkan keadaan dengan beli di distributor dalam jumlah banyak kemudian menjualnya secara online bahkan sanggup dengan istilah Cash On Delivery (COD) atau diantar ke rumah dengan harga tinggi," ujarnya.

Sementara itu Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira S.TK, S.IK meminta masyarakat melaporkan bila ada penjualan migor dengan jumlah banyak yang tak mematuhi prosedur atau melampaui HET.

"Kepada masyarakat jika ada distributor atau pedagang yang menimbun minyak goreng segera laporkan kepada kami. Nanti akan kami tindak tegas termasuk menjual dengan harga tinggi” tegas Kasat, Jum’at (4/3).

Dikatakan Kasat, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para pihak yang bermain-main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak. Di mana ancamannya ini penjara 5 tahun atau denda miliaran rupiah. Ancaman itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Kami juga menghimbau untuk tidak bermain main dengan kebutuhan pokok apalagi ini kebutuhan orang banyak tentu kita tidak segan menindak,” tegasnya. Pantauan Rasel di Kabupaten Kaur sampai saat ini migor bukan langka, hanya saja para pedagang enggan menjual dengan harga sesuai dengan aturan pemerintah yakni maksimal Rp 14 ribu.

Contohnya saat dibuka di beranda Facebook puluhan IRT menjajakan migor dengan berbagai merek dan bentuk kemasan. Sayangnya harganya jauh melambung tinggi. Bahkan ada yang berani menaikkan harga hingga Rp 10 ribu perliter atau Rp 24 ribu per liternya. (jul)  

Sumber: