Ternak Liar Berkeliaran, Tembak!

Ternak Liar Berkeliaran, Tembak!

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Upaya penertiban hewan ternak liar terus digencarkan Satpol-PP Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya keberadaan hewan ternak ini sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat umum.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Mucshin, S.Sos mengaku telah mengusulkan pengadaan senjata bius ke Pemkab BS untuk menanggulangi ternak liar yang tidak dikandangkan pemiliknya. Senjata bius itu nantinya bakal digunakan untuk menembak hewan ternak yang berada di fasilitas umum.

“Persoalan ternak liar ini tak pernah usai. Meski kami terus melakukan sosialisasi dan penertiban, namun kesadaran masyarakat khususnya pemilik hewan ternak masih sangat minim. Sebagai solusi utama, kami bakal mengoptimalkan senjata bius untuk menangkap ternak liar di lingkungan umum,” ujar Erwin.

Diteruskannya, penggunaan senjata bius untuk mengamankan hewan ternak tidaklah menyalahi aturan. Terlebih Satpol-PP telah diamanatkan untuk bertanggung jawab menjaga ketertiban umum dari gangguan ternak liar berdasarkan Perda Nomor 09 Tahun 2023 tentang Penertiban Hewan Ternak.

“Selama ini petugas kami sangat kewalahan dalam menangkap atau menjerat ternak yang berkeliaran. Dengan senjata bius, maka ternak lebih mudah dilumpuhkan. Kami tidak akan tebang pilih dalam menegakkan perda ini,” tegas Erwin.

Meski demikian, obat bius yang terkandung dalam senjata itu tidak akan membunuh ternak sambung Erwin. Ternak yang terkena tembakan senjata bius hanya akan lemah beberapa saat saja. Setelah itu kembali pulih dan tidak akan merasakan sakit apapun.

“Memang sudah seharusknya kita menyadari bahwa pentingnya menjaga ketertiban hewan ternak. Kalau terus punya prinsip beternak model dulu, maka BS tidak akan maju. Ternak tidak akan mati jika dikandangkan, meski demikian tentu harus dirawat maksimal,” kata Erwin.

Untuk itu, Erwin mengimbau warga agar tidak terkejut atau panik ketika nanti hewan ternak yang dimiliki terkena tembakan bius lantaran dilepas liar. Hewan ternak yang tertangkap bakal diamankan petugas Pol-PP dan pemiliknya bakal diberikan sanksi tegas.

“Upaya penguatan sanksi juga telah kami lakukan, bahkan untuk pemilik ternak yang sudah lebih tiga kali berurusan dengan Pol-PP perkara ternak liar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), dan prosesnya kami serahkan ke aparat penegak hukum (APH),” demikian Erwin. (rzn)

Sumber: